Padang, – Tambang Pasir Ilegal di Pantai Pasie Jambak, Kota Padang yang diteriaki Anggota DPR RI, Andre Rosiade langsung direspon cepat oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Sementara aksi demo penolakan Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman Barat, belum jelas apa tindakan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, apakah ini yang disebut tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Sumatera Barat?.
Sebelumnya pada 4 Oktober 2022 kemarin diberitakan detikcom Anggota DPR RI, Andre Rosiade Minta Polda Sumbar Cek Tambang Pasir Pantai di Pasie Jambak. Atas permintaan Anggota DPR RI itu, esok harinya Rabu 5 Oktober 2022 Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung turun ke lokasi.
“Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung ke lapangan menindaklanjuti pemberitaan di media detik.com dengan narasumber anggota DPR RI Andre Rosiade, Selasa 4 Oktober 2022,” kata Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Adip Rojikan, Kamis (6/10/2022) dilansir dari detikcom.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Andre Rosiade yang diterima detikcom, dua orang diamankan Polda Sumbar untuk dimintai keterangan.
Penegakan hukum terhadap tambang pasir ilegal di Kota Padang ini dinilai berbeda dengan tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat. Ratusan warga yang terhimpun pada Himpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan sudah melakukan aksi damai di Kantor Bupati Pasaman Barat pada Kamis 11 Agustus 2022 menuntut penegakan hukum dan pemberhentian segala aktivitas tambang emas ilegal serta seluruh kegiatan yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di hulu Batang Batahan dan Sungai Batang Taming.
Diketahui sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian agar menindak seluruh perbuatan melanggar hukum termasuk tambang ilegal. Sepertinya perintah ini belum masksimal dilaksanakan jajarannya, hingga informasinya masih marak tambang emas ilegal Kabupaten Pasaman Barat, puluhan alat berat beroperasi.
Sememtara Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan, dikonfirmasi via WhatsApp Senin 8 September 2022 tidak merespon, sudah dikirimkan juga video perintah Kapolri, itu. Namun konfirmasi tetap saja belum digubris.
Kepada Kombes Pol Adip Rojikan, juga dikonfirmasi bagaimana tindakan Ditreskrimsus Polda Sumbar terhadap tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat setelah adanya aksi demo penolakan dan desakan penegakan hukum.
Tidak hanya itu, Kombes Pol Adip Rojikan juga tidak menanggapi konfirmasi kenapa ketika Anggota DPR RI yang teriak meminta berantas tambang pasir ilegal di Kota Padang, langsung direspon cepat dalam rentang waktu 1 hari setelah teriak DPR RI. Apa bedanya teriakan Anggota DPR RI dibandingkan dengan aksi demo masyarakat untuk memberantas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman Barat?
Sementara Direktur Walhi Provinsi Sumatera Barat, Wengki Purwanto, menilai kepolisian belum mampu menertibkan tambang emas ilegal secara utuh di Pasaman Barat.
“Banyaknya berita terkait aktivitas tambang tanpa izin ini sudah tidak terhitung lagi berseliweran di media, baik media lokal maupun media nasional, namun belum ada tindakan tegas dari penegak hukum,” ujarnya Wengki kepada pada Awak Media pada Kamis (6/10/22).
Wengki menambahkan, aktivitas tambang emas liar seperti di Batang Batahan (Kecamatan Ranah Batahan), juga di Batang Pasaman sudah tidak bisa ditolelir lagi dan harus segera dihentikan oleh pihak penegak hukum.
“Sudah tidak bisa (ditolelir) lagi ini. Ini sudah parah. Kalau terus dibiarkan, tak bisa kita bayangkan kehancuran yang ditimbulkannya nanti. Baik di seputaran aktivitas tambang maupun di hilir. Semua akan porak-poranda,” ambahnya.
Dia menyayangkan lambatnya proses penindakan aktor intelektual kasus, sehingga memberi kesan bahwa Negara Kalah sama pelaku kejahatan lingkungan. Jangan sampai POLRI kalah sama pelaku utama kejahatan. Selain itu, ini momentum pembuktian, bahwa POLRI BERSIH, tidak terlibat dalam bisnis keamanan tambang illegal.
“Kita khawatir, semakin lama dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas. Bahkan dapat memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi POLRI. Aktivitas tambang liar ini kan jelas merusak lingkungan, dilihat dari kacamata hukum pun ini sudah sangat layak ditindak. Tidak perlu menunggu laporan resmi, karena pengrusakan lingkungan tanpa izin itu delik hukumnya delik biasa, bukan delik aduan”, katanya
“Pertimbangan Hukumnya pun sudah jelas. Pertama, aktivitas tambang liar dengan alat berat bertentangan dengan program pemerintah untuk memerangi illegal mining. Kedua, aktivitas tambang liar di Kecamatan Batang Batahan dan Batang Pasaman tersebut berpotensi merusak sumber daya alam,” tukasnya.
