Langsung ke konten
Jumat, 30 Oktober 2026
Sumatera Selatan

Kepala Inspektorat Banyuasin Memilih Bungkam Atas Adanya dugaan Pemungutan Biaya Pengambilan Sampel di DLH

Banyuasin, Sumsel, deliknews.com – Hingga Kini Kepala Insektorat Kabupaten Banyuasin Zakirin, memilih untuk tidak merespons atau Bungkam terkait dengan adanya dugaan Pemungutan Biaya Operasional Petugas Pengambilan Sampel Retribusi Jasa Laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Bagaimana tidak, Saat dikonfirmasi awak media deliknews.com Beberapa kali dihari yang berbeda untuk menanyakan penindaklanjutannya terkait dugaan pemungutan Tersebut, Kepala Inspektorat Banyuasin Zakirin Enggan berkomentar sepatah kata pun, Mingggu (16/10/2022).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menemukan Adanya Pemungutan Biaya Operasional Petugas Pengambilan Sampel Retribusi Jasa Laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin Tahun 2021 sebesar Rp359.849.200,00 yang Tidak Memiliki Dasar Hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kas tanggal 16 Februari 2022 di UPTD Laboratorium diketahui bahwa dalam proses pelayanan jasa pengujian laboratorium, pihak UPTD Laboratorium memungut biaya pengambilan sampel yang tidak diatur dalam peraturan daerah.

Selanjutnya, dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada 66 wajib retribusi pada tanggal 16 dan 21 Februari 2022. Dari konfirmasi yang dikirimkan, sebanyak 20 wajib retribusi membalas surat konfirmasi, dan hasil konfirmasi diketahui bahwa selain terdapat pungutan di luar Perda untuk biaya operasional pengambilan sampel, juga terdapat pembayaran retribusi pemakaian laboratorium yang dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, Ir.H.Izromaita,M.Si. Saat dikonfirmasi Sebelumnya juga mengatakan bahwa Laboratorium memberikan jasa per analisis limbah memang ada tarif biaya yang ditetapkan Perda. masalahnya pada saat pengambilan Sempel di perusahaan, Dinas DLH tidak ada Anggaran dari APBD untuk biaya operasional berangkat kesana.

“Karena tidak ada anggaran dari APBD di bayar lah oleh perusahaan. jadi bukan Mungut, sebenernya ongkos untuk kesana itu yang tidak Ada dan Ini juga tidak Memaksa karena untuk kepentingan perusahaan yang wajib melaporkan analisis limbah ke laboratorium yang terakreditasi,” Ujarnya, Kamis (06/10/2022).

Mengenai penerimaan retribusi ke rekening pribadi itu Memeng ada karena perusahaan yang meminta tolong di setor ke pemda, bukti setor juga mereka minta, karena setor ke Rekning dinas bendaraha itu Rekning pengeluaran, Semestinya mereka setor sendiri karena gak mau repot makanya di titip dan mau terima beres.” Jelas Isro

(Adi)