MADIUN,deliknews.com – Keberadaan tumpukan material berupa Lapis Pondasi Agregat (LPA) untuk proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sidorejo–Klumutan, tepatnya di Dusun Kopen, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, menuai sorotan publik.
Pasalnya, berdasarkan keterangan warga sekitar, material tersebut telah berada di lokasi lebih dari satu bulan. Namun, hingga kini, belum terlihat adanya pekerjaan lanjutan di titik tersebut.
Selain memakan sebagian badan jalan, keberadaan tumpukan material itu juga menjadi perhatian karena belum dilengkapi rambu-rambu peringatan K3 maupun pengaman yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya warga dan pemilik usaha di sekitar lokasi, sekaligus membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Lamanya material berada di lokasi juga memunculkan pertanyaan publik mengenai perencanaan waktu pelaksanaan proyek, khususnya kesesuaian antara jadwal pengiriman material dengan tahapan pekerjaan di lapangan.
Publik menilai, pengiriman material semestinya disesuaikan dengan kesiapan pelaksanaan pekerjaan agar tidak terlalu lama menumpuk di badan jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana perencanaan dan pengawasan pelaksanaan proyek tersebut? Mengapa material sudah berada di lokasi lebih dari satu bulan, sementara pekerjaan belum terlihat berlanjut? Kapan proyek ini akan dituntaskan?” ungkap salah seorang warga sekitar.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Astutik Diah Ningsih, S.T., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kontraktor pelaksana terkait pekerjaan yang belum segera dimulai, meskipun material LPA telah didatangkan ke lokasi. Namun,mengenai ketentuan kewajiban pemasangan rambu-rambu peringatan atau pengaman di sekitar pihaknya juga belum memberikan jawaban.
“Sidorejo–Klumutan hari ini tak panggil karena belum segera mulai dan LPA sudah didatangkan.” Jawabnya

Berdasarkan informasi dalam dokumen proyek, kegiatan Rekonstruksi Jalan Ruas Sidorejo–Klumutan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp754.115.655,00.
Tanggal kontrak tercatat sejak 2 September 2026 dengan jangka waktu pelaksanaan 105 hari kalender. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Wisanggeni Putra Mandiri sedangkan konsultan pengawasnya adalah CV Perdana Bumantra Konsultan.
Dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tersebut, publik berharap pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, memenuhi standar kualitas, serta memperhatikan aspek keselamatan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan pihak terkait mengenai alasan material telah menumpuk lebih dari satu bulan, kepastian jadwal kelanjutan pekerjaan, serta tanggung jawab pengamanan lokasi selama material berada di badan jalan.
Redaksi deliknews.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan dan klarifikasi atas kondisi tersebut. (DYN)
