OKU, Sumsel, deliknews.com – Akibat data tidak terupdate di kemenkes, Para tenaga kesehatan non-ASN dilingkungan pemerintah kabupaten OKU tidak bisa mendaftar untuk ikut seleksi menjadi tenaga PPPK kesehatan pada tahun 2022. dan Kini ditanggapi Serius oleh STAFSUS Perencanaan dan Advokasi Kabupeten OKU, Senin (06/11/2022).
Sebelumnya, PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Rozali Mengatakan Bahwa Pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3269/XVI/1.3/2022 tentang Penundaan Seleksi Tenaga PPPK Tenaga Kesehatan tertanggal 3 November 2022.
“Surat edaran ini ditujukan untuk seluruh UPTD puskesmas di Kabupaten OKU,”
Dalam surat edaran itu disampaikan seleksi tenaga PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan OKU ditunda hingga tahun 2023. Dengan Alasan Karena kendala teknis pada portal aplikasi SDMK Kemenkes RI sehingga data tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan di kabupaten Oku tidak ter-update.

Menanggapi Hal Tersebut STAFSUS Perencanaan dan Advokasi Kabupaten OKU, Desri,SH Mengatakan Bahwa Pihaknya sangat menyayangkan dan meminta kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karna Ini adalah Insiden Yang Sangat Buruk di sepanjang sejarah didinas Kesehatan Kabupaten Oku.
“kita juga akan Lakukan Pendalaman dan Pengembangan Apakah ini ada Unsur pidana Atau Unsur Kesengajaan karna Ini Insiden Yang sangat Buruk Kenapa bisa ada kesalahan teknis di portal aplikasi SDMK Kemenkes RI dan Sampai data tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan di Kabupaten OKU tidak ter-update,” Jelas des
(Adi)
