JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur ulang jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK dengan alasan memiliki agenda lain pada waktu yang bersamaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak menemui kendala dalam upaya meminta keterangan Nusron. Saat ini, penyidik sedang menyesuaikan jadwal pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan efektif.
“Tidak ada kendala. Jadi, ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026. Namun, kedua agenda tersebut tidak terlaksana karena Nusron beralasan memiliki kegiatan lain yang berlangsung bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
Budi berharap Nusron dapat memenuhi panggilan berikutnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Keterangan tersebut dinilai penting dalam proses pendalaman perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap belasan orang dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta valuta asing dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.
Setelah melakukan penyidikan dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK meyakini empat tersangka, yaitu Fahd El Fouz, Arief Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Meski demikian, status tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta indikasi penerimaan lain dalam pelayanan pertanahan.
Pemeriksaan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh konstruksi perkara tersebut. Hingga keterangan KPK pada Kamis (29/10/2026), jadwal baru pemeriksaan Nusron masih dalam proses pengaturan.
