Langsung ke konten
Kamis, 29 Oktober 2026
Surabaya

Produk Lokal Sulit Bersaing di Pasar Global, Bambang Haryo Buka Suara Minta Prosedur Halal Dipermudah

Sumber foto: Dok. Istimewa

SURABAYA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Haryo Soekartono meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mempercepat serta mempermudah proses sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah strategis ini dinilai sangat krusial agar produk-produk lokal mampu meningkatkan daya saing hingga menembus pasar internasional.

Bambang menegaskan bahwa Kemenperin perlu mengambil langkah aktif guna menjangkau lebih banyak pelaku usaha di daerah. “Perlu lebih proaktif, jemput bola, dan mempercepat sertifikasi agar perusahaan industri di Jawa Timur yang jumlahnya sangat banyak bisa terlayani,” ujar Bambang saat mengunjungi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya, Rabu.

Menurut Bambang, tingginya biaya administrasi sertifikasi yang dapat menyentuh angka Rp16 juta masih menjadi tembok penghalang terbesar bagi pelaku industri kecil. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah agar memberikan skema pemotongan biaya sertifikasi bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) hingga mencapai 80 persen.

Ia menambahkan bahwa kepemilikan sertifikasi halal serta Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak hanya menjamin keamanan produk bagi konsumen domestik. Langkah verifikasi ini sekaligus membentengi pasar dalam negeri dari gempuran produk impor yang kian masif.

Menanggapi dorongan tersebut, Kepala BSPJI Kemenperin Rian Adhi Saputra membenarkan bahwa faktor finansial memang menjadi beban utama pelaku usaha kecil. Ia menjelaskan bahwa pihak BSPJI sejauh ini terus berupaya memberikan layanan pendampingan, konsultasi, serta tarif khusus bagi para pelaku IKM.

“Untuk layanan sertifikasi SNI, BSPJI memberikan potongan tarif sekitar 20 persen bagi IKM pada ketentuan tertentu,” kata Rian merespons keluhan terkait besarnya pembiayaan tersebut.

Mengenai sertifikasi halal, Rian menjelaskan bahwa besaran tarif resminya mengacu pada ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam skema ini, BSPJI Kemenperin berfokus menjalankan peran teknis melalui verifikasi langsung di lapangan.

Kemenperin menegaskan komitmen penuh untuk terus mendukung peningkatan kapasitas industri kecil nasional. Melalui kemudahan standarisasi dan pendampingan yang berkelanjutan, UMKM diharapkan dapat terus tumbuh, meningkatkan mutu kualitas produk, serta sukses bersaing di rantai pasok global.