Padang, – Dinas Tanaman Pangan, Hultikultura dan Perkebunan Pemprov Sumbar memberikan bantuan alsintan pascapanen berupa corn sheller kepada 2 kelompok pertanian yang tidak diketahui keberadaannya oleh penyuluh tahun 2021 lalu.

Persoalan ini terungkap setelah pemeriksaan BPK. Pemberian bantuan Alsintan dan Benih/Bibit perkebunan itu tidak sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016

Berdasarkan konfirmasi BPK kepada kelompok penerima pada Dinas Pertanian Kabupaten Agam tanggal 13 Desember 2021, diketahui bahwa PPL tidak mengetahui keberadaan 2 kelompok tersebut.

Kedua kelompok tani itu mendapatkan bantuan alsintan pascapanen berupa corn sheller masing-masing sebanyak satu buah. Penelusuran lebih lanjut pada aplikasi Simluhtan, diketahui bahwa kedua Kelompok tersebut belum terdaftar di aplikasi Simluhtan.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Agam pada tanggal 13 Desember 2021 menunjukkan bahwa daftar calon penerima bantuan alsintan diterima oleh Dinas Pertanian Kabupaten Agam pada saat bantuan alsintan tersebut akan didistribusikan kepada kelompok. Oleh karena itu, proses verifikasi kelompok tidak dilakukan secara maksimal dan terdapat beberapa kelompok yang belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon penerima bantuan.

Bukan itu saja, BPK juga menemukan permasalahan pemberian bantuan combine harvester besar di Kabupaten Pasaman yang diperuntukkan bagi Kelompok HM tidak dikelola oleh kelompok.

Kelompok HM tidak pernah mengusulkan untuk mengajukan permohonan bantuan alat combine harvester dalam musyawarah kelompok.

Anggota kelompok tidak pernah diikutsertakan dalam proses pengajuan penerima bantuan mulai dari permohonan, serah terima, sampai pengelolaan combine harvester besar yang telah diterima.

Pada saat pemeriksaan fisik dan keterangan dari Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, diketahui bahwa combine harvester besar tersebut tidak berada di daerah Kabupaten Pasaman melainkan berada di Kabupaten Pesisir Selatan.

Combine harvester besar tersebut sudah beberapa kali disewakan kepada kelompok tani di luar daerah Kabupaten Pasaman dan hasil sewa dikelola secara pribadi.

Sementara Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hultikultura dan Perkebunan Pemprov Sumbar, Syafrizal, dan Sekretaris Ferdinan Asmin dikonfirmasi terkait persoalan ini via WhatsApp belum memberikan penjelasan.

“Kami cek dulu, karena semua laporan BPK sudah ditindaklanjuti dan diklarifikasi,” kata Ferdinan Asmin, Rabu (9/11/22).