Polres Ponorogo Ungkap Curanmor Spesialis Mobil Barang, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

- Tim

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponorogo – Kurang dari sepekan, gerak cepat Satreskrim Polres Ponorogo berkolaborasi dengan Resmob Polres Madiun Kabupaten berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian mobil Pick Up. Komplotan itu Adalah R, F, H dan MS.

“Yang kami hadirkan disini (Polres Ponorogo) adalah MS. Untuk R dan F diproses di Polres Madiun. H masih DPO. Mereka warga Sampang Madura,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (16/11/2022).

Dia menjelaskan komplotan ini melakukan pencurian di Ponorogo di 2 lokasi dalam waktu satu hari. Yakni pada tanggal 11 Oktober 2022. Wilayah pencurian di Kecamatan Balong dan Kecamatan Siman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang di Kecamatan Siman itu toko Artomoro. Salah satu toko elektronik terbesar di Ponorogo,” kata AKBP Catur saat pres rilis di Gedung Pesat Gatra, Mapolres Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudha Kurnia mengatakan bahwa tkp pertama adalah di Kecamatan Balong. Kemudian mereka bergeser di Toko Elektronik Artomoro.

“4 pelaku itu menggunakan prasarana sedan berwarna putih. Mereka kemudian merusak dengan kunci T dan membawa alat perusak gembok,” jelas AKP Nikolas.

Terungkapnya, kata dia, ketika pemilik pikap melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo. Saat melakukan serangkaian penyelidikan, mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV.

Dari situ, teridentifikasi mobil sedan berwarna putih yang digunakan. Mereka ternyata kabur menuju sampang.

“Kami tangkap di SPBU Caruban Madiun. Saat ditangkap, satu pelaku berinisial H berhasil melarikan diri. Jadi inisial H itu masih DPO,” urai mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Untuk barang bukti, baru 2 unit yang bisa dikembalikan. Untuk 1 unit pikap dari Kecamatan Baling masih dalam proses pencarian oleh tim Satreksrim Polres Ponorogo.

Pasalnya, untuk satu pikap itu sudah laku terjual. Selain H yang juga komplotan, penadah pikap juga masih DPO.

“Kerugiannya sekitar Rp 300 juta. Tetapi mobil dijual Hanya Rp 30 juta per unit. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara,” pungkasnya.

(Humas)

Berita Terkait

SBM Pertamina Harus Tegas, SPBU 54.631.09 Caruban Diduga Bebas Melayani Pengangsu Pertalite
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemdes Kepel Madiun Rehabilitas Gedung Polindes.
Cegah Abrasi Pantai, Desa Boncong Bancar Tuban Bangun Tanggul Laut
Minta Operasional Perahu Tambangan di Evaluasi, Bambang Haryo : Harus Ada Regulasi
Tinjau Pasar Wadung Asri, Bambang Haryo Cek Harga Komoditas dan Infrastruktur
Halal Bihalal Keluarga Besar TNI AL Tuban, Meningkatkan Silaturahmi Sesama Anggota TNI AL di Tuban
Diwaduli Sungai Mampet, Bambang Haryo Gercep Tuntaskan Normalisasi, Petani Sumringah
Paguyuban Jalasenastri Tuban Menyerahkan Bingkisan ke Anak Yatim Piatu

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 05:10 WIB

SBM Pertamina Harus Tegas, SPBU 54.631.09 Caruban Diduga Bebas Melayani Pengangsu Pertalite

Jumat, 26 April 2024 - 11:10 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemdes Kepel Madiun Rehabilitas Gedung Polindes.

Kamis, 25 April 2024 - 14:40 WIB

Cegah Abrasi Pantai, Desa Boncong Bancar Tuban Bangun Tanggul Laut

Rabu, 24 April 2024 - 16:15 WIB

Minta Operasional Perahu Tambangan di Evaluasi, Bambang Haryo : Harus Ada Regulasi

Rabu, 24 April 2024 - 07:32 WIB

Tinjau Pasar Wadung Asri, Bambang Haryo Cek Harga Komoditas dan Infrastruktur

Jumat, 12 April 2024 - 17:54 WIB

Halal Bihalal Keluarga Besar TNI AL Tuban, Meningkatkan Silaturahmi Sesama Anggota TNI AL di Tuban

Kamis, 11 April 2024 - 14:10 WIB

Diwaduli Sungai Mampet, Bambang Haryo Gercep Tuntaskan Normalisasi, Petani Sumringah

Senin, 8 April 2024 - 17:36 WIB

Paguyuban Jalasenastri Tuban Menyerahkan Bingkisan ke Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru

Regional

Pemkab Nisel Peringati Hardiknas Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 12:11 WIB