Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 12 TKP yang Viral di Medsos

- Tim

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – “Sepandai-padai tupai melompat pasti akan jatuh juga”. Peribahasa ini agak cocok untuk menggambarkan petualangan satu maling motor (curanmor) di Surabaya.

Setelah beberapa kali beraksi lolos terus, akhirnya satu pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MJR (36) warga Jl. Sidotopo Wetan Surabaya, berhasil dibekuk anggota unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya,Polda Jatim pada Jumat (23/12/2022).

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana. Ia mengatakan satu pelaku MJR berhasil ditangkap di wilayah Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jawa Timur. Pelaku diketahui baru keluar dari Lapas 3 bulan yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun langsung bergerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan Surabaya, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Mirzal, Senin (26/12/2022).

Aksi pencurian kendaraan ini sempat terekam cctv dan viral di media sosial yang diunggah salah satu korban. Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya sudah beraksi di 12 TKP di Kota Surabaya.

Lebih lanjut, AKBP Mirzal mengatakan satu pelaku ini aksinya sudah dilaporkan korban sebanyak empat kali di Kota Pahlawan Surabaya diantaranya, parkiran apotek K24 Jl. Kapas Kerampung 220, Perumdos blok U 201/3, Perumdos blok U 180, dan gedung jurusan design produk industi kampus ITS, Kota Surabaya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam (sarana yang digunakan pelaku),” kata AKBP Mirzal.

Atas perbuatannya satu tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemdes Kepel Madiun Rehabilitas Gedung Polindes.
Cegah Abrasi Pantai, Desa Boncong Bancar Tuban Bangun Tanggul Laut
Minta Operasional Perahu Tambangan di Evaluasi, Bambang Haryo : Harus Ada Regulasi
Tinjau Pasar Wadung Asri, Bambang Haryo Cek Harga Komoditas dan Infrastruktur
Halal Bihalal Keluarga Besar TNI AL Tuban, Meningkatkan Silaturahmi Sesama Anggota TNI AL di Tuban
Diwaduli Sungai Mampet, Bambang Haryo Gercep Tuntaskan Normalisasi, Petani Sumringah
Paguyuban Jalasenastri Tuban Menyerahkan Bingkisan ke Anak Yatim Piatu
IPIP Berbagi Takjil Ramadan di Surabaya, Asrilia : Semoga Terus Menebar Kebaikan

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:10 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemdes Kepel Madiun Rehabilitas Gedung Polindes.

Kamis, 25 April 2024 - 14:40 WIB

Cegah Abrasi Pantai, Desa Boncong Bancar Tuban Bangun Tanggul Laut

Rabu, 24 April 2024 - 16:15 WIB

Minta Operasional Perahu Tambangan di Evaluasi, Bambang Haryo : Harus Ada Regulasi

Rabu, 24 April 2024 - 07:32 WIB

Tinjau Pasar Wadung Asri, Bambang Haryo Cek Harga Komoditas dan Infrastruktur

Jumat, 12 April 2024 - 17:54 WIB

Halal Bihalal Keluarga Besar TNI AL Tuban, Meningkatkan Silaturahmi Sesama Anggota TNI AL di Tuban

Kamis, 11 April 2024 - 14:10 WIB

Diwaduli Sungai Mampet, Bambang Haryo Gercep Tuntaskan Normalisasi, Petani Sumringah

Senin, 8 April 2024 - 17:36 WIB

Paguyuban Jalasenastri Tuban Menyerahkan Bingkisan ke Anak Yatim Piatu

Kamis, 4 April 2024 - 23:46 WIB

IPIP Berbagi Takjil Ramadan di Surabaya, Asrilia : Semoga Terus Menebar Kebaikan

Berita Terbaru

NTT

Desa Sikun Salurkan BLT- DD Tahap Satu

Jumat, 26 Apr 2024 - 20:43 WIB