Palembang, Sumsel, deliknews.com – Ratusan warga memadati pembagian bantuan sosial (bansos) di kantor pos, Jalan Tanjung api api kecamatan sukarami, kota palembang, provinsi sumatera selatan, Sabtu (26/11/2022).

Berdasarkan Pantauan awak media deliknews.com di lokasi, Warga yang mengantre bercampur dari mulai anak muda hingga lansia, terlihat pula ada anak-anak berseragam Sekolah yang ikut mengantre dan rela berdesakan sehingga mengabaikan jaga jarak, Bahkan sebagian warga ada yang tidak menggunakan masker.

foto anak pakai seragam sekolah yang ikut mengantre

Ironisnya, Ratusan warga rela berdesakan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang sebesar Rp900 ribu dengan rincian Bahan pangan non tunai (BPNT) Rp600 ribu dan bantuan BBM Rp300 ribu per KK dan Ada juga warga yang terlihat Pingsan.

Salah seorang warga yang mengantre, DH (39) mengaku harus menunggu lebih dari 5 jam agar dapat mencairkan bantuan, Karna Uang bantuan dibutuhkan untuk menyambung hidup.

“Saya sudah dari jam 8 pagi menunggu sampai jam 13.00 lewat masih mengantre. Ini karena petugasnya sedikit, jadi kami harus mengantre lama-lama dan kita juga rela berdesakan karna uang bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyambung hidup,” katanya Kepada Awak media.

Ia berharap, protokol dan keamanan bisa berjalan dengan baik dan tidak ada warga yang berdesak-desakan dalam distribusi bantuan sosial ini apalagi ada yang sampai Pingsan.” harapnya.

foto warga penerima Bansos yang pingsan

Di Lokasi yang Sama disampaikan SN (45) yang juga penerima Bansos mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah lebih tegas dalam menerapkan protokol kesehatan dan juga memperhatikan masyarakat Jangan sampai berdesak desakan di tempat pembagian bantuan sosial akibat menunggu yang terlalu lama.” pungkasnya.

Sementara pihak kantor pos saat dikonfirmasi melalui Via WhasApp Belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 berlaku Sejak 8 November 2022 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

(Adi)