Ogan Ilir, Sumsel, deliknews.com – Maraknya aktivitas penampungan minyak ilegal menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. sebab aktivitas ilegal tersebut jika dibiarkan beroperasi secara ilegal akan berdampak buruk bagi masyarakat karena rawan terbakar yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Namun Sangat disayangakan, menurut informasi yang dihimpun dari pemberitaan Media Online koran-one.com , Aktivitas Gudang penampungan minyak ilegal masih saja berlangsung di desa bakung kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra selatan dan kini disikapi Serius oleh LSM POSE RI.

Ketua LSM POSE RI Sumsel Des Lefri S,H Saat diminta tanggapannya, Sabtu (03/12/2022) Menjelaskan bahwa Penampungan minyak BBM ilegal adalah Pelaku kejahatan yang mencoba manfaatkan situasi untuk melakukan penimbunan BBM dan keuntungan dari kelangkaan.
“Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Des Juga meminta Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan menertibkan para pelaku ilegal drilling yang marak terjadi di sumsel Mengingat telah banyak merugikan negara dan warga sekitar.
“Bukan saja merugikan negara tetapi masyarakat disekitar lokasi penampungan juga dirugikan, karena ini rawan terbakar yang dapat menimbulkan korban jiwa. Kalau ada kemauan, pasti bisa diselesaikan,” Jelasnya.
Des lefri,SH juga Menambakan Pose RI Sumsel Akan Turunkan Massa dan audensi di polda sumsel apabila penampungan minyak ilegal di desa bakung kecamatan Indralaya tersebut tidak ditindaklanjuti atau di Proses Secara Hukum Yang Berlaku.” Pangkasnya.
(Adi/Tim)
