Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.
KM 184/2022 sendiri mematok tarif penyeberangan yang lebih rendah dibanding yang sebelumnya diatur dalam KM 172/2022.
Baca Juga : Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Berisiko, Gapasdap : Keputusan Menhub Tidak Berdasar!
Kemenhub menilai penurunan tarif ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sebagai contoh, tarif penyeberangan kelas ekonomi Merak-Bakauheni dalam KM 184/2022 adalah Rp16.575. Sementara, dalam KM 172/2022, tarifnya adalah Rp20 ribu.
Kemenhub sendiri masih menunggu isi gugatan lengkap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin, 15 Desember, yang belum memuat isi gugatan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Setelah menerima surat berisi isi gugatan lengkap, Kemenhub baru akan menentukan tindak lanjutnya.
“Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,”Katanya.
Tinggalkan Balasan