JAKARTA – Kamarudin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH). Juliana yang mewakili GERAH mengantarkan berkas laporan Kamarudin Simanjuntak dan Uya Kuya ke Polda Metro Jaya, namun diarahkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Saya dari koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks telah melaporkan pengacara Kamarudin Simanjuntak dan Surya Utama atau yang kita kenal sebagai Uya Kuya,” kata Juliana, Kamis (22/12/2022).

Juliana mengatakan, dalam kanal YouTube Uya Kuya, pengacara Kamarudin Simanjuntak mengucapkan pernyataan yang diduga mengarah pada fitnah.

“Kamarudin Simanjuntak mengatakan, kepolisian di mana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggunya mengabdi kepada mafia,” ucap Juliana.

“Perkataan tersebut sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara,” imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat seharusnya menjaga harkat dan martabat institusi hukum. “Institusi negara ini adalah yang harus kita jaga kehormatannya dan kesuciannya,” tegasnya.

Dalam kasusnya, Juliana menjerat Uya Kuya beserta Kamarudin Simanjuntak dengan dua pasal. “Pasal 28 ayat 2 junto 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14, 15 UU nomor 1tahun 1946 dan 207 KUHP,” katanya.

Merujuk pada pasal ini, ancaman pidana bagi Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak bisa sampai 10 tahun penjara.