JAKARTA — Pemerintah menegaskan perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Undang-Undang Polri yang baru telah disusun berdasarkan kebutuhan institusi dan melalui pembahasan yang matang bersama DPR serta kepolisian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut usai DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Polri pada Selasa (9/6/2026). Menurutnya, ketentuan baru mengenai usia pensiun tidak dibuat secara sepihak, melainkan telah mempertimbangkan kebutuhan organisasi kepolisian dalam jangka panjang.
“Ya, tanggapan bagaimana itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya. Dan itu hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR. Termasuk dari institusi kepolisian juga,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah menetapkan batas usia pensiun yang berbeda sesuai jenjang kepangkatan anggota Polri. Tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun.
Ketentuan khusus diberikan kepada perwira tinggi bintang empat. Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c, disebutkan bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Aturan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Pasal 30 yang mengatur mekanisme pemberhentian anggota Polri. Selain karena mencapai batas usia pensiun, anggota Polri juga dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia atau atas permintaan sendiri.
Sementara itu, pemberhentian tidak dengan hormat dapat dilakukan apabila anggota Polri dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melanggar sumpah jabatan, atau melalaikan tugas secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih.
UU Polri yang baru juga membuka ruang perpanjangan masa dinas bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau dinilai sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Perpanjangan dapat diberikan selama satu tahun atas usul Kapolri atau berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap pengaturan baru tersebut dapat mendukung efektivitas organisasi Polri sekaligus memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian di tengah tantangan yang terus berkembang.
