Padang, – Kinerja Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) makin jadi sorotan setelah proses penghamparan aspal waktu turun hujan pada pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi di Ruas Padang Sawah – Kumpulan (P.068) beberapa waktu yang lalu akhirnya sudah dilakukan serah terima pekerjaan atau PHO.
Menurut informasi dari masyarakat setempat penghamparan aspal ketika hujan sepanjang sekira 1 km, sementara yang diperbaiki hanya sedikit.
“Dari ujung pekerjaan sampai ke Surau sana (penghamparan aspal ketika hujan) sekira sepanjang 1 km,” kata sumber deliknews.com.
Pantauan di lokasi pekerjaan, yang diperbaiki hanya sekira panjang 14 meter dan lebar sekira 30 cm.
Kabid Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar
Sementara Kabid Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Adratus, dikonfirmasi terkait persoalan ini belum menjelaskan kenapa tidak diperbaiki seluruh yang dihamparkan ketika hujan.
Adratus menegaskan bahwa proyek yang dilaksanakan PT Hariyona tersebut sudah dilakukan PHO.
“Dilihat fotonya, sepertinya sudah diperbaiki. Saya masih sibuk rapat, dan segera saya agendakan waktu turun ke lokasi pekerjaan,” terang Adratus dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (5/1/23).
Sedangkan Dedi Rinaldi mantan Kabid Bina Marga selaku KPA pekerjaan ini dikonfirmasi via WhatsApp belum merespon, dan via seluler tidak tersambung.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian PUPR melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian PUPR dihubungi deliknews.com via WhatsApp, menegaskan pengaspalan ketika hujan sudah dapat disimpulan tidak akan sesuai speksifikasi.

Pusdatin Kementerian PUPR ini menyebut pekerjaan penghamparan aspal harus dalam keadaan permukaan kering. Apabila penghamparan aspal ketika turun hujan maka tidak akan sesuai speksifikasi teknis.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Sesuai spesifikasi umum 2018 jalan dan jembatan (revisi 2) seksi 6.3 tentang campuran beraspal panas, pada point umum 6.3.1 7 dijelaskan bahwa campuran aspal hanya bisa dihamparkan bila permukaan dalam keadaan kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
Bila di lokasi penghamparan aspal sedang dalam keadaan hujan, pekerjaan tersebut harus dihentikan segera dan dilanjutkan kembali setelah hujan reda.
Kemudian permukaan yang telah terkena air hujan harus dibersihkan dengan penyemprot tekanan udara (air compressor) agar permukaan menjadi kering dan bersih.
Kesimpulannya, pekerjaan penghamparan aspal harus dalam keadaan permukaan kering. Jika kontraktor tetap melaksanakan dalam keadaan hujan, maka pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan PPK berhak tidak membayar pekerjaan tersebut dan pengawas lapangan harus memerintahkan penghamparan aspal ulang.
Apabila benar pekerjaan ini tidak sesuai speksifikasi tentunya perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH), sebab tidak menutup kemungkinan potensi merugikan keuangan negara.
