Padang, – Pengguna jalan yang melewati jalan nasional lintas Kota Bukittinggi – Pasaman Batas Sumatera Utara harus lebih berhati-hati, sebab jalan banyak berlobang baik di kelokan maupun jalan lurus.

Jalan nasional yang membahayakan pengendara ini akibat dari kegiatan Rehabilitasi Mayor Batas Kota Bukittinggi – Batas Sumut milik Balai Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat sedang berlangsung.

Proyek bersumber dari APBN itu mengancam keselamatan pengendara karena aspal yang dikerok tidak langsung dilakukan penghamparan aspal atau ditambal.

Sementara Kasubag TU BPJN Sumbar, Arif dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan, hingga berita ini ditayangkan.

“Terimakasih atas informasinya. Akan saya sampaikan ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pekerjaan,” kata Arif kepada deliknews.com, Senin (13/3/23).

Untuk diketahui Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan ruang lalu lintas yang ramah lingkungan.

Pada pasal 24 ayat (1) ditegaskan pemerintah sebagai penyelenggara jalan nasional wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian soal keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam pasal 203 ayat (1) pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Bukan hanya itu, undang – undang ini juga mengatur ketentuan pidana baik bagi pemerintah selaku penyelenggara jalan maupun masyarakat pengguna jalan.

Pasal 273 ayat (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Kemudian ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.

Akankah BPJN Sumbar selaku penyelenggaran jalan nasional lintas Kota Bukittinggi – Pasaman, akan bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan, kerusakan kendaraan dan atau barang akibat lambannya perbaikan jalan bekas kerokan. Deliknews.com masih berupaya mengonfirmasi BPJN Sumbar untuk diterbitkan pada berita selanjutnya.