Pasaman, – Ada kejanggalan visum wanita lanjut usia (lansia) korban dugaan penganiayaan Romliana (60) yang sudah melapor ke Polres Pasaman pada 27 Februari 2023 lalu.

Menurut saudara korban, Makmur, korban langsung dilakukan visum atau visum et repertum setelah pelaporan ke Polres Pasaman.

“Sehari melapor kami langsung ke RSUD Lubuk Sikaping melakukan visum,” kata Makmur.

Sudah 1 bulan yaitu sampai 27 Maret 2023, pihak korban belum mengetahui apakah hasil visum sudah keluar dan apa hasilnya.

“Kami tidak tahu apakah sudah keluar, dan tidak tahu juga seperti apa hasilnya,” terang Makmur.

Informasi yang diterima deliknews.com dari Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, bahwa penyidik menyebut kasus sudah ditangani dengan serius. Namun terkendala karena hasil visum dari rumah sakit lama keluar, yaitu pada 28 Maret 2023.

Sedangkan, Direktur RSUD Lubuk Sikaping, dr. Yong Marzuhaili mengatakan bahwa hasil visum sudah keluar 2 hari setelah pendaftaran.

Dilansir dari situs website Ikatan Dokter Indonesia, saat menerima permintaan membuat VeR, dokter harus mencatat tanggal dan jam, penerimaan surat permintaan, dan mencatat nama petugas yang mengantar korban.

Batas waktu bagi dokter untuk menyerahkan hasil VeR kepada penyidik selama 20 hari. Bila belum selesai, batas waktunya menjadi 40 hari dan atas persetujuan penuntut umum.