BPK Berikan Opini WTP Kepada Pemerintah Pusat Tahun 2022

- Tim

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPK Isma Yatun pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, dengan agenda Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022 dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 oleh BPK RI, Selasa, 20 Juni 2023. (dok. TV Parlemen).

Ketua BPK Isma Yatun pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, dengan agenda Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022 dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 oleh BPK RI, Selasa, 20 Juni 2023. (dok. TV Parlemen).

Jakarta, Selasa (20 Juni 2023) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuan gan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN. Satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.

“Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APRN Tahun 2022, PK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi iskal berdasarkan praktik terbaik internasional,” jelas Ketua BPK Isma Yatun pada penyampaian LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 kepada kepada Pimpinan DPR di Jakatta hari ini (20/6/23).

Dalam THPS II Tahun 2022 yang juga disampaikan oleh BPK pada hari ini, dimuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari I LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dari 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). THPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaal yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun. IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” ungkap Isma.

HPS II Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan intrastruktur serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN. Hasil Pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 Juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.

BPK merekomendasikan Pemerintah agar melakukan pendataan, inventarısas ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian, antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.

“BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Isma.

Berita Terkait

Pengelolaan Rumah Susun Kemenkumham Tidak Sesuai Ketentuan Rp4 Miliar
1.978 Personel Diturunkan Polisi untuk Antisipasi Demo
Jokowi Usai Pertemuan dengan Paloh, Saya Jadi Jembatan
Terima Kunjungan Dubes China, Prabowo Ditemani Kucing Bobby
Minggu Sore, Paloh ke Istana Penuhi Panggilan Jokowi
Unggul Hasil Quick Count, Relawan Prabowo-Gibran Bagi-bagi Bunga dan Cokelat
Komeng: Saya Maju DPD Ingin Buat Hari Komedi
Tamara Buka-bukaan Soal Yudha Setelah Jalani Pemeriksaan

Berita Terkait

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:11 WIB

Pengelolaan Rumah Susun Kemenkumham Tidak Sesuai Ketentuan Rp4 Miliar

Senin, 19 Februari 2024 - 10:35 WIB

1.978 Personel Diturunkan Polisi untuk Antisipasi Demo

Senin, 19 Februari 2024 - 10:15 WIB

Jokowi Usai Pertemuan dengan Paloh, Saya Jadi Jembatan

Minggu, 18 Februari 2024 - 19:50 WIB

Terima Kunjungan Dubes China, Prabowo Ditemani Kucing Bobby

Minggu, 18 Februari 2024 - 18:35 WIB

Minggu Sore, Paloh ke Istana Penuhi Panggilan Jokowi

Jumat, 16 Februari 2024 - 16:02 WIB

Unggul Hasil Quick Count, Relawan Prabowo-Gibran Bagi-bagi Bunga dan Cokelat

Kamis, 15 Februari 2024 - 15:15 WIB

Komeng: Saya Maju DPD Ingin Buat Hari Komedi

Kamis, 15 Februari 2024 - 15:10 WIB

Tamara Buka-bukaan Soal Yudha Setelah Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru

Regional

Kejari Nisel Musnahkan Sejumlah BB

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:18 WIB