Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja hibah tahun 2021 pada Dispora Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah kepada KONI Provinsi DKI Jakarta yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Pergub terkait pengelolaan belanja hibah belum sepenuhnya selaras
Hasil analisis BPK terhadap pedoman terkait pengelolaan hibah menunjukkan bahwa terdapat ketidakselarasan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021.
Meskipun demikian, Kabid Olahraga Prestasi Dispora menyatakan bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 masih dijadikan pedoman dalam pengelolaan hibah, namun tetap mengacu pada Pergub DKI Nomor 35 Tahun 2021.
Proses pemberian hibah tidak sesuai ketentuan
Dalam penyusunan NPHD pada KONI, belum mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020. Pergub ini menetapkan bahwa rencana penggunaan hibah harus diuraikan berdasarkan kegiatan dan rincian belanja. Dengan demikian, NPHD tidak dapat digunakan sebagai panduan untuk mengawasi penggunaan dana hibah.
Selanjutnya, berdasarkan Kepgub Nomor 1500 Tahun 2021, nilai realisasi Hibah Provinsi DKI Jakarta kepada KONI adalah Rp400.254.172.064,00. Namun, dalam NPHD, nilai Hibah ditetapkan sebesar Rp410.387.483.969,00. Oleh karena itu, terdapat selisih senilai Rp10.133.311.905,00. Selisih tersebut merupakan sisa Hibah tahun 2020 yang belum dikembalikan ke Kas Daerah dan belum ditetapkan kembali sebagai Hibah tahun 2021.
Sisa hibah tahun 2021 senilai Rp23.948.442.948,00 belum dikembalikan ke kas daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban dan rekening koran KONI Provinsi DKI Jakarta, terungkap bahwa terdapat sisa dana sebesar Rp23.948.442.948,00. Sisa dana ini termasuk hasil dari kegiatan yang tidak terealisasi pada tahun 2021. Meskipun begitu, KONI Provinsi DKI Jakarta belum mengembalikan sisa hibah tersebut ke Kas Daerah. Mereka telah menyampaikan rencana penggunaan dana ini, yang meliputi kegiatan pembinaan organisasi, pembinaan atlet untuk meraih prestasi, dukungan kesehatan, dan operasional sekretariat KONI.
Namun, menurut NPHD, KONI seharusnya mengembalikan dana hibah yang sudah diterima ke Dispora Provinsi DKI Jakarta melalui rekening Kasda. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Buku Kas Umum dan rekening koran pada tanggal 31 Maret 2022, tercatat penggunaan total dana sebesar Rp2.625.339.717,00. Dana ini digunakan untuk beberapa tujuan, seperti biaya penyelenggaraan Musyawarah KONI Provinsi DKI Jakarta periode 2022-2026 sebesar Rp503.450.490,00, biaya operasional kantor sebesar Rp214.338.660,00, dan belanja pegawai serta pengurus senilai Rp1.907.550.567,00.
Penggunaan dana hibah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan
Hasil pemeriksaan di Dispora menunjukkan bahwa penggunaan dana hibah belum memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan APBD, yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp140.005.262.931,00. Pemborosan ini terdiri dari pembayaran tali asih sebesar Rp85.861.250.000,00 kepada atlet, pelatih, asisten pelatih, dan ofisial yang diduga ganda.
Selain itu, KONI Provinsi DKI belum menerima kompensasi atas pembatalan tiket senilai Rp261.806.300,00, penggunaan dana hibah senilai Rp2.586.627.801,00 tidak tepat sasaran, pembayaran honorarium kepada pengurus, staf, atlet, pelatih, dan asisten pelatih tidak sesuai dengan Kepgub Nomor 1591 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan serta Penghargaan Prestasi Olahraga dan Pemuda sehingga terdapat selisih sebesar Rp39.402.450.000,00. Selain itu, pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk PON XX di Papua pada 15 cabang olahraga senilai Rp11.893.128.830,00 juga terlambat diterima.
Kekurangan pembayaran pajak dari penggunaan dana hibah
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas kepatuhan pembayaran pajak dalam dokumen pertanggungjawaban hibah pada KONI Provinsi DKI Jakarta, ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak penghasilan atas pemberian Tali Asih sebesar Rp211.764.705,88.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2015 mengenai Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KONI Provinsi DKI Jakarta.
Permasalahan di atas mengakibatkan ketidakpastian hukum atas pengelolaan hibah dan dapat menimbulkan multitafsir regulasi, NPHD tidak dapat dijadikan pedoman dalam pengendalian penggunaan dana hibah, pemberian hibah senilai Rp10.133.311.905,00 tidak memiliki dasar hukum. Kemudian sisa dana senilai Rp23.948.442.948,00 tidak dapat dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta, pemborosan keuangan daerah senilai Rp140.005.262.931,00, dan kekurangan pembayaran pajak penghasilan senilai Rp211.764.705,88.
Permasalahan di atas mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan hibah dan menimbulkan multitafsir regulasi. NPHD tidak dapat dijadikan pedoman dalam pengendalian penggunaan dana hibah. Selain itu, pemberian hibah sebesar Rp10.133.311.905,00 tidak memiliki dasar hukum. Selanjutnya, terdapat sisa dana sebesar Rp23.948.442.948,00 yang tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Keadaan ini mencerminkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp140.005.262.931,00 serta kekurangan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp211.764.705,88.