Jakarta, – Dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan ketidaksesuaian dalam penetapan pajak reklame untuk tahun 2021. Audit mengungkap potensi kerugian daerah sebesar Rp11,7 miliar lebih.
Hasil pemeriksaan BPK pencantuman nama WP pada dokumen SKPD tidak menggunakan nama pihak ketiga. WP Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan
reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, WP Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi WP Reklame.
Hasil pemeriksaan dokumen pada sepuluh UP3D menunjukkan bahwa
diantara 81 SKPD penetapan pajak reklame terdapat 39 SKPD yang tidak taat mencantumkan nama wajib pajak biro/pihak ketiga namun mencantumkan nama badan penyelenggara Reklame atau Pemilik Reklame sebagai wajib Pajak.
Kemudian pendaftaran pembayaran Pajak Reklame pada UP3D tidak mewajibkan WP atau biro reklame untuk menyampaikan kontrak sesungguhnya. Hasil pemeriksaan atas dokumen pendaftaran pajak reklame yang mendasarkan pajak reklame pada nilai kontrak reklame secara uji petik sebanyak 81 nomor SKPD pada sepuluh UP3D diketahui bahwa diantara 81 nomor SKPD, terdapat 44 wajib pajak biro reklame/pihak ketiga dan badan penyelenggara reklame yang tidak taat menyertakan dokumen kontrak reklame antara biro reklame dengan pemilik reklame atau hanya menyampaikan surat pernyataan saja.
Ditemukan juga nilai kontrak pada dokumen surat pernyataan dan nilai kontrak pada dokumen kontrak penyelenggaraan reklame yang diterima UP3D tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Hasil analisa atas permintaan data dan dokumen serta permintaan keterangan kepada pemilik reklame dan biro reklame/pihak ketiga, diperoleh informasi bahwa pada dokumen Surat Pernyataan atau dokumen kontrak yang memuat nilai kontrak reklame diajukan oleh biro reklame/pihak ketiga untuk pengurusan pembayaran pajak reklame ditemukan tidak berdasarkan nilai kontrak kerja sama penyelenggaraan reklame yang sebenarnya atau mengurangi nilai kontrak dari yang seharusnya yang dapat berdampak pada dikenakan sanksi administrasi berupa penambahan kenaikan 25% dan pengenaan denda 2% per bulan yang dihitung mulai dari penetapan tanggal terbit SKPD sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK pada tangal 31 Mei 2022 dengan jumlah keseluruhan minimal senilai Rp11.795.405.424,71.


Berdasarkan tabel tersebut diperoleh informasi terdapat sanksi administrasi berupa penambahan kenaikan sebesar 25% dari pajak yang kurang ditetapkan senilai Rp10.030.403.915,03 dan denda senilai Rp1.765.001.509,68 atau seluruhnya senilai Rp11.795.405.424,71.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Badan Pendaptan Daerah.
Masih menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan kekurangan penetapan pajak reklame senilai Rp10.030.403.915,03; dan kekurangan penerimaan sanksi administrasi Pajak Reklame minimal senilai Rp1.765.001.509,68.
BPK menyimpilkan, hal ini terjadi karena Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda tidak optimal dalam melaksanakan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kinerja pelayanan dan pengelolaan pajak reklame.
Kemudian Kepala UP3D Gambir, Menteng, Tanah Abang, Setiabudi, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Penjaringan, dan Grogol Petamburan tidak optimal dalam pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas UP3D; dan Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan tidak optimal dalam menerima, meneliti dan menatausahakan permohonan pendaftaran subjek dan/atau objek Pajak Reklame serta menganalisa, merumuskan dan menetapkan ketetapan Pajak Reklame.
BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala
Bapenda untuk menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda supaya meningkatkan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kinerja pelayanan dan pengelolaan pajak reklame, Kepala UP3D Gambir, Menteng, Tanah Abang, Setiabudi, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Penjaringan, dan Grogol Petamburan supaya meningkatkan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas UP3D.
Kemudian Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan supaya lebih cermat dalam menerima, meneliti dan menatausahakan permohonan pendaftaran subjek dan/atau objek Pajak Reklame serta menganalisa, merumuskan dan menetapkan ketetapan Pajak Reklame, dan memproses kekurangan penerimaan Pajak Reklame senilai Rp10.030.403.915,03 dan sanksi administrasi senilai Rp1.765.001.509,68.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait tindak lanjut dari rekomendasi BPK ini. Deliknews.com telah berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada Gubernur melalui WhatsApp Cepat Respon Masyarakat Pemprov DKI dan kepada Marullah Matali selaku Mantan Sekda DKI Jakarta.