Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Kemendikbudristek mengungkap belanja barang belum sesuai ketentuan salah satunya pada Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) dalam pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2021
sebesar Rp4.312.908.020,00.

BKHM bertanggung jawab dalam melaksanakan publikasi kegiatan yang dilaksanakan Kemendikbudristek dalam rangka peringatan HGN yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2021, dan kegiatan produksi video Belajar Dari Rumah (BDR) untuk Sekolah Dasar (SD) kelas 1 s.d 6 sebesar Rp21.170.100.000,00.

Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan wawancara dengan pihak terkait menunjukkan penyusunan HPS kegiatan HGN tidak didukung dokumen yang valid. Peringatan HGN tahun 2021 dilaksanakan oleh beberapa satker Kemendikbudristek antara lain Ditjen GTK dan BKHM. Penganggaran program penyiaran HGN pada BKHM melibatkan tim pengkaji HGN.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PPK tidak menyusun KAK berdasarkan survei harga pasar setempat, informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh lembaga pemerintah atau oleh asosiasi.

PPK menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena rincian komponen penganggaran kegiatan HGN tidak ditentukan oleh BKHM, melainkan berdasarkan masukan dari tim pengkaji HGN. Masukan dimaksud juga termasuk daftar nama calon penyedia dan daftar
paket pekerjaan dalam rangkaian kegiatan HGN.

Selanjutnya HPS pekerjaan produksi video program BDR belum sepenuhnya memadai. Proses perencanaan kegiatan produksi video BDR diawali dengan proses penyusunan HPS oleh tim penilai yang dibentuk berdasarkan SK tim
penilai yang disahkan oleh Kepala BKHM No.5573/A6/KP/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang Tim Penilai Pemilihan Penyedia Jasa Pembuatan Video Program BDR di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021.

Pada tanggal 21 Januari 2021 tim penilai mengundang empat penyedia yakni PT MI, PT MKB, PT BI, dan PT CT untuk menyampaikan dokumen perhitungan komponen biaya produksi video yang akan disampaikan kepada PPK sebagai dasar untuk menyusun harga satuan per episode. Empat penyedia dimaksud merupakan penyedia yang telah melakukan pengadaan pekerjaan serupa pada Puspeka tahun 2020. Hasil inventarisasi komponen penyusun biaya produksi video dimaksud disampaikan oleh tim penilai kepada PPK.

Berdasarkan hasil inventarisasi komponen biaya pembuatan video, pada tanggal 28 Januari 2021 PPK melakukan negosisasi harga kepada sebelas calon penyedia melalui media daring. Harga yang menjadi dasar PPK untuk negosiasi adalah penawaran dari PT MI yakni sebesar Rp80.000.000,00 per video.

Namun demikian, PPK menjelaskan bahwa tidak terdapat dokumen yang valid sebagai acuan dalam proses negosiasi harga pada setiap komponen penyusun biaya pembuatan video. Selain itu, harga satuan per episode mengalami penurunan setiap kenaikan jenjang kelas karena biaya yang dibutuhkan untuk membuat animasi semakin berkurang. Konfirmasi BPK lebih lanjut kepada penyedia menunjukkan bahwa terdapat fluktuasi biaya produksi setiap episode yang dipengaruhi skenario setiap episode video yang ditentukan oleh BKHM.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan BPK ini. Padahal, Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Mendikbudristek melalui alamat email persuratan@kemdikbud.go.id dan setjen@kemdikbud.go.id. Selain itu, surat tersebut juga telah dikirim kepada Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, melalui WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima.