Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap pengelolaan belanja bantuan pendanaan berbasis IKU pada Setditjen Diktiristek belum tertib buktinya LPJ belanja belum diterima sebesar Rp111.630.410.000,00.
Pemeriksaan BPK dengan uji petik atas realisasi belanja bantuan bembaga Perguruan Tinggi penerima bantuan pendanaan berbasis IKU menunjukkan masih terdapat laporan pertanggungjawaban yang belum diserahkan atau diverifikasi oleh PPK sebesar Rp111.630.410.000,00 yang terdiri dari beberapa kegiatan.
Pertama, belanja bantuan penelitian pada peningkatan sistem kurikulum dan metode Pembelajaran (mendukung IKU 7) yang direalisasikan berupa 15.000 unit Laptop Merah Putih, 20.000 unit Tablet Merah Putih, 100 titik jaringan media pembelajaran, dan paket penelitian dan modul pembelajaran sebesar
Rp138.470.000.000,00 pada ITB, UGM, dan ITS. Sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir, telah diterima sejumlah 5.000 unit laptop dari UGM. Sehingga sisa
pekerjaan yang belum diperoleh sebesar Rp109.470.000.000,00 pada ITB, UGM, dan ITS.
Kedua, peningkatan kualitas Tenaga Pendidik Dikti terkait pembiayaan Beasiswa Dosen dengan anggaran sebesar Rp8.500.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp8.242.279.500,00. Belanja ini merupakan beasiswa atas sebagian
biaya pendidikan yang ditetapkan pada SK No.4719/E4/KD.02.00.2021 tentang Penetapan Penerima Beasiswa Sebagian Biaya Pendidikan, No.4374/E4/KD.02.00/2021 tentang PT Penyelenggara dan Penerima Beasiswa Sebagian Biaya Pendidikan, No.4719/E4/KD.02.00.2021 pada 33 PTN.
Berdasarkan laporan yang telah disampaikan per 31 Desember 2021 bantuan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp0,00. Atas laporan penggunaan bantuan per 31 Desember 2021 yang belum disampaikan, Setditjen Diktiristek mencatat sebagai BDDM. Sampai dengan pemeriksaan berakhir sebanyak dua perguruan tinggi penerima bantuan belum menyampaikan laporan dengan nilai sebesar Rp209.250.000,00.
Ketiga, belanja bantuan dukungan IKU PTNBH direalisasikan diantaranya untuk penguatan kapasitas STP Bidang Marine pada UNDIP sebesar Rp1.951.160.000,00. Sampai dengan pemeriksaan berakhir laporan pertanggungjawaban belum diserahkan oleh PPK.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan BPK ini. Padahal, Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Mendikbudristek melalui alamat email persuratan@kemdikbud.go.id dan setjen@kemdikbud.go.id. Selain itu, surat tersebut juga telah dikirim kepada Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, melalui WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima.
Tinggalkan Balasan