Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

- Editorial Staff

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo, Johnny G Plate (rompi merah) tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo berjalan bersama petugas Kejaksaan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023. (foto.beritasatu)

Menkominfo, Johnny G Plate (rompi merah) tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo berjalan bersama petugas Kejaksaan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023. (foto.beritasatu)

Jakarta, – Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang diselenggarakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 menjadi perhatian publik. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terus bergulir dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak Juli 2023 lalu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 mengungkap Pengadaan Jasa Konsultansi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tidak sesuai ketentuan.

Belanja jasa konsultan pendamping teknis perencanaan penyediaan BTS Lastmile New Site sebanyak dua paket dengan nilai masing-masing sebesar Rp448.000.000. Anggaran belanja jasa konsultan tersebut direalisasikan menjadi dua paket pekerjaan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pekerjaan Tahap I: Pekerjaan Jasa Konsultansi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya sebesar Rp447.502.000 dilaksanakan oleh PT NGT. Kontrak mulai berlaku terhitung sejak 2 hingga 30 November 2020. Pekerjaan dinyatakan selesai tanggal 2 Desember 2020 dan dibayar lunas tanggal 8 Desember 2020.
  2. Pekerjaan Tahap II: Pekerjaan Jasa Konsultansi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Tahap II sebesar Rp447.502.000 dilaksanakan oleh PT NGT. Kontrak mulai berlaku terhitung sejak 1 hingga 31 Desember 2020. Pekerjaan dinyatakan selesai dibayar lunas tanggal 15 Desember 2020.
Baca Juga :  Kejagung Dituntut Terbuka Usut Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina, Kapuspenkum: Belum Dapat Info Pidsus

Pemeriksaan yang dilakukan BPK atas dokumen kontrak, pengadaan, pembayaran, dan dokumen terkait lainnya menunjukkan adanya indikasi pemecahan pengadaan untuk menghindari seleksi, menunjukkan kondisi sebagai berikut:

  1. Metode Pemilihan Penyedia Dilakukan Secara Pengadaan Langsung. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung tanggal 27 Oktober 2020 diketahui bahwa penunjukan PT NGT sebagai penyedia jasa dilakukan secara pengadaan langsung. Proses Pengadaan langsung diawali dengan mengundang PT NGT untuk mengajukan penawaran harga tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tanggal 2 November 2020. Setelah terbit SPPBJ, proses selanjutnya adalah penandatanganan kontrak
    atas pekerjaan tahap I dengan nilai Rp447.502.000 untuk periode mulai dari ditandatanganinya kontrak pada tanggal 2 hingga 30 November 2020. Setelah pekerjaan tahap I selesai, kontrak dilanjutkan dengan pekerjaan tahap II dengan nilai yang sama untuk periode 1 hingga 31 Desember 2020 dengan dasar terbitnya SPPBJ tanggal 1 Desember 2020. Kedua kontrak pekerjaan baik tahap I maupun tahap II dilaksanakan oleh PT NGT dengan menggunakan tenaga ahli yang sama.
  2. Ruang Lingkup Pekerjaan Tahap II Merupakan Kelanjutan dari Pekerjaan Tahap I. Berdasarkan analisis pada masing-masing Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan klausul kedua kontrak, diketahui bahwa ruang lingkup pekerjaan tahap I adalah membantu Panitia Pengadaan dan pendampingan lainnya selama perencanaan teknis, persiapan dokumen yang diperlukan dalam proses pengadaan, dan penyusunan dokumen pengadaan. Sementara itu, pekerjaan tahap II memiliki ruang lingkup yang merupakan kelanjutan dari pekerjaan tahap I yaitu pendampingan pada saat pelaksanaan pengadaan.
Baca Juga :  Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Berdasarkan kondisi tersebut, pemecahan pekerjaan menjadi dua paket pengadaan tidak memiliki dasar yang jelas sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BP3TI Nomor 42 Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum BP3TI sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Utama BP3TI Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum BP3TI.

Baca Juga :  Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Atas justifikasi pemecahan pengadaan ini, BPK telah mengirimkan permintaan penjelasan melalui Surat Nomor 11/Subtim_1/LK_Kominfo/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 tetapi tidak mendapatkan jawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir. Dengan demikian, pemecahan paket pekerjaan untuk Jasa Konsultansi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tidak jelas dan terindikasi dilakukan untuk menghindari proses lelang secara seleksi.

BPK menyimpulkan permasalahan tersebut mengakibatkan proses pengadaan jasa berindikasi tidak transparan, tidak adil/diskriminatif, tidak akuntabel, dan tidak sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kominfo terkait temuan tersebut. Padahal Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut temuan-temuan BPK kepada Menteri Kominfo.

Berita Terkait

Toyota Hadirkan SUV Kecil dan Sedan pada Konsep Mobil Listrik Terbaru!
Kemenkes: Masyarakat Perlu Pakai Masker Soal Penemuan Kasus Pneumonia
Sebanyak 99 Proyek Strategis Telah Diselesaikan Menteri PUPR Selama 2023
Kunjungi Mabes Polri, Panglima TNI Perkuat Sinergi TNI-Polri
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Saksi Pelantikan Kasad
Tak Main-Main, Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
4 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kabupaten Nduga Dapat KPLB
Bentrok Masa Palestina vs Israel di Bitung, Kapolri Bereaksi

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:12 WIB

Respons Sekda Andree Algamar Disebut Calon Kuat Pj Wali Kota Padang

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:42 WIB

Banjir Lahar Akibat Erupsi Marapi Melanda Tanah Datar

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:46 WIB

Panggil Plt Bupati Pasaman Terkait Pembebastugasan Sekda, BKN: Pemeriksaan Masih Berlangsung

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:11 WIB

Tumpukan Kayu Pasca Banjir di Lubuk Sikaping Menyoroti Peran Dinas Kehutanan yang Belum Bersuara

Senin, 4 Desember 2023 - 20:59 WIB

Andree Algamar Calon Kuat Pj Wako Padang dengan Jejak Prestasi Gemilang

Senin, 4 Desember 2023 - 18:23 WIB

Serangkaian Tindakan Pemkab Pasaman Terhadap Banjir Lubuk Sikaping

Senin, 4 Desember 2023 - 15:01 WIB

Jabatan Hendri Septa Berakhir 31 Desember 2023, DPRD Resmi Usulkan Tiga Calon Pj Walikota Padang

Minggu, 3 Desember 2023 - 01:02 WIB

Peresmian SDN 16 Siparayo Tigo Nagari Pasaman Bangkit dari Musibah

Berita Terbaru

Regional

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu 657 Meter

Kamis, 7 Des 2023 - 11:59 WIB

Sekda Kota Padang Andree Algamar

Sumatera Barat

Respons Sekda Andree Algamar Disebut Calon Kuat Pj Wali Kota Padang

Kamis, 7 Des 2023 - 10:12 WIB