Jakarta, – Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang diselenggarakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 menjadi perhatian publik. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terus bergulir dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak Juli 2023 lalu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 mengungkap Pengadaan Jasa Konsultansi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tidak sesuai ketentuan.
Belanja jasa konsultan pendamping teknis perencanaan penyediaan BTS Lastmile New Site sebanyak dua paket dengan nilai masing-masing sebesar Rp448.000.000. Anggaran belanja jasa konsultan tersebut direalisasikan menjadi dua paket pekerjaan sebagai berikut:
- Pekerjaan Tahap I: Pekerjaan Jasa Konsultansi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya sebesar Rp447.502.000 dilaksanakan oleh PT NGT. Kontrak mulai berlaku terhitung sejak 2 hingga 30 November 2020. Pekerjaan dinyatakan selesai tanggal 2 Desember 2020 dan dibayar lunas tanggal 8 Desember 2020.
- Pekerjaan Tahap II: Pekerjaan Jasa Konsultansi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Tahap II sebesar Rp447.502.000 dilaksanakan oleh PT NGT. Kontrak mulai berlaku terhitung sejak 1 hingga 31 Desember 2020. Pekerjaan dinyatakan selesai dibayar lunas tanggal 15 Desember 2020.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK atas dokumen kontrak, pengadaan, pembayaran, dan dokumen terkait lainnya menunjukkan adanya indikasi pemecahan pengadaan untuk menghindari seleksi, menunjukkan kondisi sebagai berikut:
- Metode Pemilihan Penyedia Dilakukan Secara Pengadaan Langsung. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung tanggal 27 Oktober 2020 diketahui bahwa penunjukan PT NGT sebagai penyedia jasa dilakukan secara pengadaan langsung. Proses Pengadaan langsung diawali dengan mengundang PT NGT untuk mengajukan penawaran harga tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tanggal 2 November 2020. Setelah terbit SPPBJ, proses selanjutnya adalah penandatanganan kontrak
atas pekerjaan tahap I dengan nilai Rp447.502.000 untuk periode mulai dari ditandatanganinya kontrak pada tanggal 2 hingga 30 November 2020. Setelah pekerjaan tahap I selesai, kontrak dilanjutkan dengan pekerjaan tahap II dengan nilai yang sama untuk periode 1 hingga 31 Desember 2020 dengan dasar terbitnya SPPBJ tanggal 1 Desember 2020. Kedua kontrak pekerjaan baik tahap I maupun tahap II dilaksanakan oleh PT NGT dengan menggunakan tenaga ahli yang sama. - Ruang Lingkup Pekerjaan Tahap II Merupakan Kelanjutan dari Pekerjaan Tahap I. Berdasarkan analisis pada masing-masing Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan klausul kedua kontrak, diketahui bahwa ruang lingkup pekerjaan tahap I adalah membantu Panitia Pengadaan dan pendampingan lainnya selama perencanaan teknis, persiapan dokumen yang diperlukan dalam proses pengadaan, dan penyusunan dokumen pengadaan. Sementara itu, pekerjaan tahap II memiliki ruang lingkup yang merupakan kelanjutan dari pekerjaan tahap I yaitu pendampingan pada saat pelaksanaan pengadaan.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemecahan pekerjaan menjadi dua paket pengadaan tidak memiliki dasar yang jelas sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BP3TI Nomor 42 Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum BP3TI sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Utama BP3TI Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum BP3TI.
Atas justifikasi pemecahan pengadaan ini, BPK telah mengirimkan permintaan penjelasan melalui Surat Nomor 11/Subtim_1/LK_Kominfo/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 tetapi tidak mendapatkan jawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir. Dengan demikian, pemecahan paket pekerjaan untuk Jasa Konsultansi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tidak jelas dan terindikasi dilakukan untuk menghindari proses lelang secara seleksi.
BPK menyimpulkan permasalahan tersebut mengakibatkan proses pengadaan jasa berindikasi tidak transparan, tidak adil/diskriminatif, tidak akuntabel, dan tidak sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kominfo terkait temuan tersebut. Padahal Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut temuan-temuan BPK kepada Menteri Kominfo.
Tinggalkan Balasan