Jakarta, – Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4 G yang diselenggarakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 menjadi perhatian publik. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terus bergulir dan sudah masuk tahap persidangan sejak Juli 2023 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 mengungkap pelaksanaan dan pencatatan aset atas proyek penyediaan infrastrukur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Bakti merealisasikan pekerjaan penyediaan infrastrukur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya sebesar Rp10.803.654.977.067. Adapun rincian pembayaran untuk penyediaan BTS 4G tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek BTS 4G dilaksanakan dalam rangka percepatan pemenuhan hak-hak warga negara atas komunikasi dan informasi serta pelaksanaan kewajiban pelayanan universal di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal di 7.904 desa dengan konsep “1 Desa 1 BTS” bertujuan menyediakan sarana dan prasarana BTS di wilayah kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informasi di Indonesia.
Dalam LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 (01 Januari 2021 s.d. 31 Oktober 2021) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, diungkapkan kelemahan-kelemahan terkait dengan proyek BTS 4G tersebut, antara lain yaitu:
- Proses perencanaan, pemilihan jenis kontrak, dan pelaksanaan kontrak proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
- Proses pengadaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kominfo terkait temuan tersebut. Padahal Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut temuan-temuan BPK kepada Menteri Kominfo.