Jakarta, – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan 901 SMK Pusat Keunggulan (PK) se Indonesia khususnya pelaksana program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 untuk melakukan pembelian kepada penyedia tunggal yaitu PT. Temprina Media Grafika yang beralamat di Jl. Karah Agung No. 45, Surabaya.
Hal ini diketahui berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi perihal Pemberitahuan Pengadaan Buku Text Utama Kurikulum Merdeka Kelas XII Tahun 2023 Bagi SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 tertanggal 19 April 2023 yang ditandatangani Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Wardani Sugiyanto. Tak tanggung – tanggung surat dimaksud ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dannKepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia.
“Sehubungan dengan pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu adanya jaminan ketersediaan Buku Teks Utama Kurikulum Merdeka Kelas XII Tahun 2023 bagi SMK Pusat Keunggulan khususnya pelaksana program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021, sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan pemilihan penyedia melalui tender terbuka dan telah dilakukan perikatan kontrak melalui kontrak payung oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek”.
Dalam suratnya, Kemendikbudristek memohon bantuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dannKepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia agar:
- Mensosialisasikan kepada satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum Merdeka bahwa pengadaan buku dapat dilakukan melalui mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), daftar penyedia sebagaimana terlampir.
- Melakukan pemantaun kepada Satuan Pendidikan yang belum melakukan pemesanan, menerima dan membayar buku Kurikulum Merdeka tahun 2023.
- Sumber pembiayaan pengadaan buku Kurikulum Merdeka Satuan Pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat dibebankan dari BOSP 2023, BOP Kinerja 2023, dan Dana Mandiri.
- Mengingatkan kepada Satuan Pendidikan di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan daftar SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan tahun 2021 terlampir agar menyiapkan sejumlah anggaran untuk keperluan belanja buku Kurikulum Merdeka tahun 2023.
Informasi terbaru masih ada sekira 40 SMK PK yang belum melakukan pembayaran Buku Text Utama Kurikulum Merdeka Kelas XII Tahun 2023. Menindaklanjuti itu, Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Wardani Sugiyanto, pada 20 Oktober 2023 kembali menyurati beberapa kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota perihal Percepatan Penyelesaian Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka Tahun 2023.
“Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor : 34978/A.A7/LK.00.02/2023 tanggal 12 Oktober 2023, Hal Permohonan Percepatan Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka (BKM) Tahun 2023 dan Surat Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang Jasa Kemendikbudristek Nomor:
35057/A7/LK.00.02/2023 tanggal 13 Oktober 2023, Hal Laporan Pemesanan Buku Teks Utama Kurikulum Merdeka per 6 Oktober 2023″.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengingatkan SMK di bawah binaan Dinas Pendidikan (daftar terlampir) untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran Buku Teks Utama Kurikulum Merdeka yang telah diterima sesuai dengan jumlah pemesanan yang dilakukan sekolah”.
Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Wardani Sugiyanto (24/10/23) mempertanyakan terkait pengambilalihan kewenangan sekolah dalam hal pengadaan barang/jasa, sehingga sekolah tidak lagi bisa memilih penyedia lain, selain penyedia yang ditetapkan Kemendikbudristek yaitu PT. Temprina Media Grafika.
Kemudian apakah pencabutan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan diganti dengan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pangadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, sebagai upaya agar Kemendikbudristek dapat menunjuk 1 penyedia pengadaan di sekolah sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa, dan bagaimana apabila SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dimaksud, tidak dapat dan atau tidak memiliki anggaran pembelian buku Kurikulum Merdeka tahun 2023 melalui SipLah.
Deliknews.com belum menerima penjelasan dari Kemendikbudristek melalui Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Wardani Sugiyanto, hingga berita ini diterbitkan.
Tinggalkan Balasan