Pasaman, – Tindaklanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan tahun anggaran 2022 pada Pemkab Pasaman terkait kelebihan pembayaran biaya penginapan atas pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dipertanyakan.
Hasil pengujian dilakukan BPK atas pertanggungjawaban biaya penginapan pada Setda, dan Bappeda Pemkab Pasaman, menunjukan terdapat pembayaran yang terkonfirmasi tidak menginap oleh pihak penginapan.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 7 Tahun 2021.
Sementara Bupati Pasaman, dan Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman dikirimkan surat konfirmasi pada Rabu (8/11/23) kemarin mempertanyakan tindaklanjut temuan-temuan BPK, hingga kini belum merespon.
Tanggapan pihak – pihak terkait termasuk Bupati Pasaman, dan Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman akan diterbitkan pada berita selanjutnya.