Pasaman, – Pasca Intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dinilai menghilangkan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Mara Ondak, jadi polemik, hingga Sekda tidak diikutsertakan dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024 yang berlangsung di Bukittinggi pada tanggal 7 – 11 November 2023 kemarin.
Kini Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yasri Uripsyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman terhitung mulai tanggal 13 November 2023 kemarin.
Surat Perintah Pelaksana Harian yang ditandatangani Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan Nomor : 800 / 863 / Mutasi- BKPSDM/ 2023, berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE//2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, dikonfirmasi mengatakan Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan menunjuk Plh Sekda.
“Kalau yang diangkat pejabat definitif harus melalui persetujuan Kemendagri. Ini pelaksana harian”, terang Joko Rivanto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa sebelum penunjukan Plh Sekda ini, telah beredar rekaman suara bernarasi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, menginstruksikan semua surat menyurat tidak lagi melalui Sekda tapi langsung ke Asisten kemudian ke Bupati dan meminta agar tidak berurusan dengan Sekda.
Berdasarkan penelusuran dan sumber media ini, rekaman suara itu diambil saat rapat Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dengan para Pimpinan OPD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Staf Ahli, dan Asisten Pemkab Pasaman di Kantor Bupati Pasaman pada 6 November 2023 kemarin. Rapat tersebut dipimpin Plt Bupati, Sabar AS, dan tidak dihadiri Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak.
Rapat tidak dihadiri Sekda, Mara Ondak sejalan dengan pernyataan Plt Bupati, Sabar AS ketika memberikan arahan pada saat apel pagi hari itu, bahwa rapat tidak akan dihadiri Sekda, karena Sekda ada urusan, dan banyak keperluan.
“Dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah, sekarang tidak ada wakil, yang ada bupati. Karena itu Bapak dan Ibu, jadi untuk akselerasi, efektivitas dan percepatan pemerintah daerah, maka hari ini kedepan. Pertama semua surat dari OPD, camat, bidang terkait, dari asisten langsung ke saya. Paham”, kata Plt Bupati dalam rapat tersebut.
Sabar AS mencontohkan, misal OPD yang dibawah asisten 1, surat diberikan ke asisten, asisten ke bupati. Begitu juga asisten 2 dan 3. Semua surat menyurat dipercepat dari OPD ke asisten langsung ke bupati.
“Oleh karena itu, maka karena urusan langsung ke saya melalui asisten, tidak perlu lagi melalui Sekda. Paham. Karena surat menyurat dari Bapak Ibu sekalian, dari camat, OPD, dinas, badan, diteruskan ke asisten, asisten ke saya, maka tidak perlu lagi berhubungan dengan Sekda”, ucapnya.
“Saya tegaskan ya, tidak perlu lagi berhubungan dengan Sekda. Saya minta Pol PP. Kalau masih ada lagi berhubungan dengan Sekda, ambil dokumennya. Kasih laporan ke saya”, tegasnya kembali.
Hak Jawab Plt Bupati Pasaman, Sabar AS
Mengikapi rekaman beredar itu, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, diwawancara awak media terkait intruksi administasi langsung ke bupati tidak melalui Sekda. Menurutnya, itu implementasi dari pesan Benny Utama (mantan Bupati Pasaman).
“Itu merupakan implementasi dari pesan Bapak Haji Benny Utama, agar semua ASN tegak lurus, loyal, dan komitmen dalam konteks bagaimana membangun kondusifitas dan kemamanan dan solidaritas pemerintahan. Perintah saya agar solidaritas pemerintahan bisa terjaga dengan baik”, terang Sabar AS di halaman Kantor Bupati, Jum’at (10/11/23).
Hak Jawab Benny Utama Mantan Bupati Pasaman
Sedangkan, Benny Utama mantan Bupati Pasaman yang saat ini maju sebagai Calon Anggota DPR RI, ketika dihubungi mengatakan yang Ia maksud adalah profesional dan tegak lurus ke pimpinan.
“Bapak bupati kita (Sabar AS) itu salah sebut. Yang benarnya, Sekda kebawah harus profesional dan tegak lurus ke pimpinan, itu saya sampaikan di apel pagi sehingga semua orang mendengar”, jelas Benny Utama kepada media melalui telepon, Sabtu (11/11/23).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, intruksi Plt Bupati Pasaman itu mendapat sorotan dan kritikan dari berbagai pihak termasuk Ketua Komisi l DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman, dan Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Cabang Sumatera Barat, Martias Wanto.
Sekda Definitif Kemana dan atau Ada Halangan Apa?
Menariknya, setelah intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS jadi polemik, pada 13 November 2023 Ia menunjuk Plh Sekda. Kebijakan itu menimbulkan tanda tanya. Sekda Definitif, Mara Ondak kemana dan atau ada halangan apa, serta berapa lama penunjukan Plh Sekda.
Menyikapi hal tersebut, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (14/11/23) kemarin, namun belum merespon.
Sampai saat ini belum terjawab, Sekda Definitif, Mara Ondak kemana. Apakah penunjukan Plh disebabkan karena Intruksi Plt Bupati Pasaman yang jadi polemik ataukah karena Sekda Definitif berhalangan sementara, belum juga terjawab.
Tanggapan dari pihak – pihak terkait termasuk Plt Bupati Pasaman, Sabar AS akan diterbitkan pada berita selanjutnya.