Nias Selatan — Dalam waktu 12 jam saja, aparat Polres Nias Selatan berhasil membekuk seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 pada pukul 22.00 Wib di Desa Ete Batu Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.
Aksi pencurian itu terjadi pada selasa, (06/02/2024) sekitar pukul 17.00.WIB, dilaporkan oleh korban pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 pukul 10.00.wib pagi dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Samadaya Kecamatan Maniomolo pada hari Rabu, (07/02/2024) pukul 22.00.wib malam hari.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nisel AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K melalui kasat Reskrim AKP FREDDY SIAGIAN melalui WhatsApp Grup Polres Nias Selatan, Kamis (8/2/2024), bahwa pelaku yang ditangkap itu berinisial SS (19) warga Desa Eho Hilisimetano Kecamatan Maniomolo Kabupaten Nias Selatan.
Ia menjelaskan bahwa Begitu menerima laporan masyarakat adanya peristiwa tersebut, personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya memperoleh informasi serta data-data pelaku curanmor tersebut. dan segera meringkus serta mengamankan pelaku saat sedang duduk di teras rumah neneknya di Desa Samadaya Kecamatan Maniomolo pada hari Rabu (07/02/2024).
Setelah pelaku diamankan, tim Opsnal melakukan wawancara kepada terduga pelaku mengenai laporan masyarakat tersebut, lalu terduga pelaku berinisial SSD mengakui bahwasanya benar dia telah melakukan pencurian kendaraan roda dua tersebut.
Dan terkait keberadaan sepeda motor yang dicuri tersebut, terduga pelaku SSD, mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri tersebut berada di sebuah bengkel yang berada di Desa Simandraolo Kecamatan O’OU Kabupaten Nias Selatan.
Dari pengakuan tersangka, Kemudian tim Opsnal bergerak menuju Desa Simandraolo untuk mencari keberadaan sepeda motor curian tersebut. Dan sesampainya disana, Tim Mendapati bahwa memang benar sepeda motor tersebut berada di sebuah bengkel di Desa Simandraolo Kecamatan O’OU Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian tim menanyakan kepada pemilik bengkel mengapa sepeda motor curian tersebut berada di bengkel mereka, kemudian pemilik bengkel tersebut menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diantar oleh seseorang yang tidak di kenal untuk memperbaiki kunci kontak.
Terkait hal itu, selanjutnya tim Opsnal menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) dan Tim langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan di bawa ke Mako Polres Nias Selatan untuk di tindak lanjuti.
“Saat ini, seorang pelaku curanmor tersebut beserta satu unit sepeda motor Honda beat berwarna biru putih,dengan nomor rangka : MH1JMB118LK057225 ,nomor mesin JM81E1057296 diamankan oleh Tim Reserse Unit Pidum Satreskrim Polres Nias Selatan,” ungkap AKP Freddy Siagian. (Sabar Duha)