Padang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan (Solsel), Khairunas, terkait dugaan penyalahgunaan hutan negara seluas 650 hektare, Rabu (8/5/2024) kemarin.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan Bupati Solsel Khairunas dimintai keterangan jaksa mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00. Selain bupati, dari OPD dan satu orang wali nagari juga ikut diperiksa pada hari itu.

“Hingga saat ini, kami telah mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada Bupati Solsel Khairunas. Jika diperlukan keterangan tambahan, kami akan melakukan pemanggilan kembali,” ungkap Hadiman salah satu Kajari Terbaik Indonesia sewaktu menjabat Kajari Kuansing tahun 2021 lalu.

Hadiman menegaskan bahwa substansi kasus ini masih dalam proses pendalaman. Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk memastikan kebenaran. “Kami akan memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Dalam konteks kasus ini, Kejati Sumbar menerima laporan pada Maret 2024 dan keluar surat perintah penyelidikan pada 18 April 2024. Tim penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan teliti dan berbagai pihak terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Total sudah 16 saksi yang diminta keterangan. Selain bupati juga ada Sekda, OPD, adik ipar bupati dan kelompok tani,” jelas Hadiman.

Hadiman kembali menegaskan bahwa saksi dalam dugaan kasus penyalahgunaan hutan tersebut kemungkinan akan terus bertambah. Timnya sedang menyusun nama-nama yang berpotensi akan dipanggil, termasuk anak dari Bupati Solsel.

Meskipun usai diperiksa, Bupati Khairunas enggan memberikan keterangan kepada media. Ia meninggalkan Kejati Sumbar tanpa memberikan komentar apapun.