MAGETAN,deliknews.com – Beberapa kendaraan roda 4 terpantau melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite secara berulang – ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.633.19 Karas Kabupaten Magetan diduga dilakukan oleh para Pengangsu.

Aktivitas kendaraan para pengangsu menggunakan mobil Kijang terlihat secara bebas, setelah selesai pengisian pertalite dengan hanya memutari di area SPBU saja, lalu masuk kembali untuk mengantri pengisian selanjutnya, namun anehnya oleh operator SPBU tetap masih dilayani.

Salah satu operator saat dikonfirmasi mengatakan untuk tanya langsung kepada mandor, Saat dikonfirmasi melalui pesan Whastaspp Mandor SPBU Karas, Suryanto mengungkapkan akan mengkroscek dulu.
” Cbk tak kros ceknya dulu bapak..terima kasih infonipun” Jawabnya singkat Jum’at (12/07/2024)

Namun saat di konfirmasi lebih lanjut terkait hasil krosscek seperti yang disampaikan oleh pihak SPBU hingga kini, Jum’at (12/07/2024) juga enggan memberikan keterangan kepada Tim Media.

BERITA LAINNYA : SPBU 54.633.04 Plaosan Diduga Jadi Sarang Mafia Solar, APH Magetan Jangan Tutup Mata.

Kendaraan diduga pengangsu Pertalite,Terpantau keluar dari SPBU Jam 06:30 WIB dan Jam 06:35 WIB sudah mengisi kembali.
Kendaraan diduga pengangsu Pertalite,terpantau baru saja keluar langsung masuk kembali ke SPBU Jam 06:43 WIB

Kejadian inipun mendapat sorotan tajam dari Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Jatim M.Fausan pihaknya mengatakan akan berkoordinasi kepada pihak-pihak tekait dalam hal ini APH maupun Pertamina,agar tidak ada penyimpangan regulasi pendistribusian BBM subsidi di wilayah Magetan.

Jika mengacu pada aturan Sesuai dengan Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. larangan pembelian maupun penjualan pertalite dengan jeriken (tong) maupun kendaraan dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjual belikan kembali di level pengecer.

” Penyaluran Pertalite yang didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga sehingga penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. ” Tegasnya

Lebih lanjut Fausan mengatakan waktu melakukan pemantauan dilokasi SPBU Karas, selain dugaan penyalahgunaan BBM Pertalite juga ditemukan adanya pengangsu solar menggunakan mobil Box L300 sama persis di SPBU Plaosan beberapa waktu yang lalu, sehingga kuat dugaan adanya main mata antara para pengangsu BBM dengan oknum operator SPBU Sehingga praktek nakal bisa berjalan aman-aman saja.

Penulis : DANANG