MAGETAN,deliknews.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.633.04 Plaosan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan diduga menjadi sarang, “lahan empuk” para Mafia BBM Jenis Solar.

Dari pantauan Tim Media dilokasi, Jumat (05/07/2024) malam , adanya aktivitas tak wajar di SPBU tersebut, 2 kendaran Box  L300 dengan Nopol AE 162x xx dan Truk  AE 841x xx melakukan pembelian Solar secara berulang – ulang.

Terkesan adanya kong-kalikong (uang mel) antara oknum operator dengan para sopir diduga mafia solar, 2 Kendaraan tersebut bebas keluar masuk ke SPBU dengan hanya memutari area SPBU Yang diduga kuat untuk menyiasati antrian Pengisian Solar, seakan tak menghiraukan antrian pelanggan lain.

Saat di konfirmasi, operator beralasan selama barcode masih akan tetap di layani
” Boleh mas, seng penting barcode e ijek tetap tak isi mas.” (yang penting barcode nya masih, saya isi mas).” ungkap Danil salah operator SPBU Plaosan

Saat dilokasi pengangsu solar juga sempat menghampiri tim media dengan sok preman dengan memfoto lalu suruh telpon semua urusan bosnya berinisial S.

Awak Media juga berusaha konfirmasi kepada Joyo yang disebut-sebut sebagai mandor atau pengawas SPBU Plaosan melalui WhatsApp : +62 823-0161-2xxx namun hingga berita ini ditayangkan juga tidak direspon.

BACA BERITA LAINNYA : APH Kemana, Arena Sabung Ayam Dan Dadu Di Desa Bogem Aman-Aman Saja.

Dari kejadian tersebut Tim Media akan konfirmasi lebih lanjut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Magetan dan SBM Pertamina terkait regulasi pendistribusian BBM, agar tidak ada penimbunan atau penyalahgunaan BBM Jenis solar di wilayah Magetan.

Keterangan Foto : Kendaraan masuk kembali
Jam 19:12 WIB

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.

Keterangan Foto : Kendaraan masuk kembali Jam 19: 27 WIB

Seain itu, disebutkan salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PENULIS : DYN