Malaka, NTT, deliknews – Helatan pesta demokrasi atau kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak seluruh indonesia, termasuk Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur, 27 November 2024 , mendatang.

Pelaksanaan pesta demokrasi Pimilihan Kepala daerah yang diikuti oleh para kandidat maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, tentunya melalui pengusungan Partai Politik.

Pengusungan Partai terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali kota, dari para kandidat di sandingkan untuk menjadi satu Paket.

Demikian itu, Ketua Umum (Ketum) DPP, Partai Demokrat,  H. Agus Harimurti Yudhoyono, M. Sc., M. P. A. M. A dan Sekretaris Jenderal, H. Teuku Riesky Harsya, B. Sc., M. T, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk mengusung Paket SN – FBN, maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Malaka 2024, Sabtu (20/7/2024) di Jakarta.

Penetapan Surat Keputasan (SK) untuk mengusung Paket, SN – FBN, oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat tersebut, berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.

Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Nomor: 32/SK/DPP. P/VII/ 2024, tentang persetujuan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka, provinsi NTT.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, terhadap Pasangan/paket SN- FBN, telah memperoleh Tiket resmi untuk mengikuti pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Selain Tiket resmi usungan Paket SN – FBN, di KPU, dari Parti Demokrat sudah  mendukung dan mensukseskan  dalam rangka pelaksanaan helatan pesta politik pilkada Malaka.

Sebab, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketum Partai Demokrat yang ditandatangani bersama dengan Sekjen Partai Demokrat itu, tentunya sudah melalui pertimbangan – pertimbangan yang dituangkan dalam  AD- ART Partai Demokrat.

Oleh sebab itu, pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Partai Demokrat telah mendukung Paket SN – FBN, melalui tongkat keparcayaan yang ditandai dengan pengeluaran Surat Keputusan (SK) dari DPP partai Demokrat, dalam rangka mensukseskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, periode 2024 – 2029.

Hal tersebut, secara jelas dalam Nomo SK.32/SK/DPP. P/VII/ 2024, yang telah disiarkan melalui laman resmi media online. (Dami Atok)