JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan pemeriksaan intensif.

​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (3/6/2026), Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia sudah mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung berwarna merah muda.

​Aparat TNI dan tim penyidik Kejagung mengawal ketat proses penggiringan tersebut. Dadan memilih bungkam dan terus menunduk saat berjalan menuju mobil tahanan yang sudah bersiap di luar gedung.

​”Tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh yang bersangkutan kepada awak media,” ujar salah satu jurnalis di lokasi yang menyaksikan jalannya penahanan.

Sebelum penahanan ini dilakukan, penyidik bergerak cepat sejak awal hari. Tim penyidik Kejagung terpantau telah menggeledah kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan rincian detail mengenai kasus korupsi atau perkara hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi tersebut. Meski demikian, penggeledahan dan penahanan di hari yang sama mengindikasikan adanya bukti kuat yang telah dikantongi oleh penyidik Jampidsus.

​Pihak Kejaksaan Agung dipastikan akan segera menggelar konferensi pers resmi untuk menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan Dadan Hindayana. Penahanan ini pun langsung menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh Dadan di lembaga baru tersebut.