JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Usai menahan sang mantan kepala, penyidik kini resmi menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (3/6/2026), kedua mantan pejabat teras BGN tersebut keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan. Mereka kompak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejagung sudah lebih dulu menjebloskan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, ke dalam sel tahanan. Langkah tegas ini diambil di hari yang sama setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terkait kasus yang menjerat lembaga tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kejagung memang belum memberikan rincian lengkap mengenai konstruksi perkara yang menjerat para eks pimpinan BGN. Namun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membenarkan bahwa pencopotan Dadan Hindayana salah satunya dipicu oleh kasus dugaan jual-beli Surat Perintah Penyediaan Barang (SPPG) atau proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
”Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ujar Dudung Abdurachman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dudung kembali menegaskan bahwa dugaan praktik lancung tersebut menjadi salah satu pemantik utama ketegasan Presiden dalam merombak struktur BGN. “Ya, salah satu faktornya itu,” tambah Dudung saat dipertegas oleh awak media mengenai alasan pencopotan.
Secara bersamaan, tim penyidik Korps Adhyaksa juga menggeledah kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pengamanan di sekitar lokasi perkantoran tersebut kini diperketat guna kelancaran proses hukum.
”Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, saat memberikan konfirmasi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
