SURABAYA – Heru Herlambang, terdakwa kasus penganiayan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. Dalam sidang Heru mengakui perbuatannya telah menendang muka Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

Menurut Heru, aksi penendangan tersebut terjadi sewaktu dirinya minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

“Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak dikepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ Justice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” kata terdakwa Heru Herlambang di ruang sidang Kartika I PN. Surabaya. Senin (9/9/2024).

Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyebut bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, Heru bilang, “kamu banyak alasan”

“Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Penyok. Namun tidak ada respon. Karena tidak ada respon lalu saya berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan CCTV dipasang besok harinya. Lalu dengan emosi saya bilang jangan besok-besok sambil menendang ke arah kaki kanannya kaki korban. Dan  menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai Pak Agus,” terang terdakwa Heru Herlambang.

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) menjelaskan bahwa saat dilakukan gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri ditanya untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat hukum terdakwa,

“Yang meminta maaf harusnya korban sedirilah yang harusnya minta maaf,” jelas Billy.

Jaksa Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyebut, pada Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang berada dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence.

Tak berapa lama, Agustinus di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.

Saat keduanya bertemu,  terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya bercakap-cakap perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang  untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

Waktu itu, oleh Agustinus dijelaskan jika area parkir P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen.

Disamping itu sarana CCTV untuk pemantauan dan juga rambu-rambu area parkir belum siap. Untuk AC lobby lift dan  pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.

Namun terdakwa Heru tidak mau memahami penjelasan dari Agustinus dan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.

Saat percakapan berlangsung, terdakwa Heru juga meminta pada Agustinus agar memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus lalu memanggil saksi Fedriec melalui panggilan telepon. Tidak lama saksi Fedriec datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru bertanya kepada saksi Fedriec mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan oleh saksi Fedriec kalau sedang dalam proses pengerjaan melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

Namun penjelasan dari saksi Fredriec yang paniang tersebut tidak digubris oleh terdakwa Heru dengan tetap minta akses lift P13/P3 dibuka.

Jika tidak dibuka, terdakwa Heru minta surat jaminan dan ganti rugi dari manajemen bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok terkena mobil lain.

Namun Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru  tersebut.

Di saat yang bersamaan ada pemilik unit lain yakni Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak duduk disampingnya oleh terdakwa Heru. Terjadilah percakapan diantara mereka bertiga meski dengan tema yang lain atau mengalihkan pembicaraan.

Tidak berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa Heru kembali menanyakan kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab oleh Agustinus dengan minta waktu satu bulan.

Namun terdakwa Heru tidak mau, dan dengan emosi terdakwa Heru bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun  berusaha negosiasi lagi dan berjanji satu minggu.

Tetapi terdakwa Heru dengan emosi tetap mengatkan tidak mau, dan bilang “besok, pokoknya besok.

Dijawab oleh Agustinus jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu. Namun mendengar akhir jawaban dari Agustinus  tersebut, terdakwa Heru dengan nada tinggi bilang : “Besok” sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki Agustinus.

Terjadilah perdebatan antara Agustinus dengan terdakwa Heru. Agustinus mengatakan  “jangan pak, ya berdoa dululah”. Mendengar jawaban terakhir dari Agustinus tersebut terdakwa Heru langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka Agustinus meski secara reflek dapat di hindari.

Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka. Sejak saat itu area parkir itu dipakai secara bergantain untuk mobil milik terdakwa Heru dan saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10. Padahal untuk penghuni lain belum bisa menggunakannya karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. (firman)