PASAMAN, – Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2024. Acara berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, pukul 10.00 WIB, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, dan turut dihadiri oleh Pjs. Bupati Pasaman, H. Edi Dharma.

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pasaman, Kasat Narkoba Polres Pasaman, pejabat dan staf Kejaksaan Negeri Pasaman, Kadis Kesehatan Pasaman, serta pihak terkait lainnya.

Dalam keterangannya, Kajari Pasaman Sobeng Suradal mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Barang bukti tersebut meliputi berbagai kasus, antara lain:

  • 11 perkara narkotika, termasuk 6 perkara narkotika jenis ganja dengan total 10.966,69 gram dan 5 perkara narkotika jenis sabu seberat 903,70 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 11.870,39 gram.
  • 1 perkara konservasi sumber daya alam berupa sisik trenggiling seberat 11.423,22 gram.
  • 1 perkara perbankan, termasuk kartu ATM, kartu kredit, dan dokumen lainnya.
  • 2 perkara perjudian, berupa catatan perjudian jenis togel.
  • 2 perkara pencurian, dengan barang bukti berupa obeng dan sandal jepit.
  • 1 perkara penganiayaan, berupa parang.
  • 3 perkara perbuatan cabul, dengan barang bukti berupa pakaian.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan zat kimia, lalu dihancurkan menggunakan blender. Sementara barang bukti lainnya, seperti ganja, barang terkait perjudian, dan konservasi alam, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besar.

Sobeng Suradal mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak mental dan kesehatan generasi muda. Ia menegaskan bahwa hukuman berat, termasuk hukuman mati, telah diberikan kepada pelaku kejahatan narkoba, sebagaimana dilakukan baru-baru ini oleh Pengadilan Negeri Lubuksikaping.

Pjs. Bupati Pasaman, H. Edi Dharma, juga menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum, terutama Polres Pasaman dan Kejaksaan Negeri Pasaman, atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat di Pasaman.

“Langkah ini adalah bukti nyata komitmen bersama untuk memberantas narkoba di Pasaman. Semoga ke depan, peredaran narkoba dapat diminimalkan hingga benar-benar hilang dari daerah kita,” tutup Edi Dharma.