Malaka, NTT, deliknews – Kasus dugaan pembunuhan Agustinus Teti, di Dusun Baluoan, desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean yang dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Mapolsek Sasitamean, Mapolres Malaka – Polda NTT.
Keluarga korban kasus dugaan pembunuhan, Agustinus Teti, sesuai dengan laporan polisi tertanggal 31 Agustus 2024 dan muat di media deliknews, tertanggal, 24 September 2024 lalu.
Dalam laporan polisi dari keluarga kala itu, sudah disampaikan bahwa pelaku datang kerumah korban membawa senjatah tajam berupa pisau dan melakukan tindakan kejahatannya, merusak 2 buah Speaker mengunakan pisau dengan cara penikaman dan mengacam istri korban, juga menyebut Nama korban dengan mengeluarkan kata katanya(” Ulu Anjing itu dimana. Anjing itu dimana. Saya mau bunuh dia.”red)
Selain menikam 2 buah Speaker tersebut, pelaku bernada kasar dan mengancam Istri Korban menggunakan pisau, sehingga istri korban lari keluar dari rumah dan menyelamatkan diri. Kemudian, pelaku pun hendak tinggalkan rumah korban, lalu pelaku ketemu korban Agustinus Teti ditengah jalan.
Pada kesempatan korban Agustinus Teti bertemu pelaku ditengah jalan, lalu pelaku dan korban saling dorong hingga korban terjatuh ke tanah.
Setelah itu, korban diangkat warga baru terlihat luka di bagian kanan kepala korban. Oleh karena kepala korban terlihat ada luka, maka korban dilarikan ke polindes untuk ditangani secara medis.
Seusai korban antar ke Polindes, baru dilaporkan kejadian itu ke pihak Mapolsek Sasitamean. Walaupun keterangan laporan Polisi – Nya, ada pengancaman dan pengrusakan terhadap barang, lantaran pihak Kepolisan tidak mengambil sikap dan tindakannya.
Oleh karena pihak kepolisian tidak mengambil sikap dan tindaknya, maka pelaku seenaknya berkeliaran diluar hingga kabur. Pada hal, laporan Polisi sudah diberikan keterangan dengan jelas bahwa setelah ada acaman terhadap istri korban, baru terjadi kematian Agus Teti. Ungkap keluraga korban, dengan nada sambil tanya ada apa dibalik itu? Minggu (15/12/2024) di Betun
Lanjut kelurga korban; Walaupun kasus kematian Agus Teti sudah beberapa bulan, tetapi tetap kami percaya kepada pihak kepolisian Mapolres Malaka, terutama Kapolres Malaka. Karena, setelah ada berita kami dimedia deliknews, tertanggal (24 /9/2024) langsung direspon oleh kapolres Malaka, sehingga ada titik terang bagi saya, keluarga dan istri korban.
Kenapa saya mengatakan demikian? Karena mulai dari kasus kematian korban (Agus Teti), setelah kapolres membaca brita itu, langsung disikapi dan ditintak lanjutinya.
Bukti tindak lanjut dari Kapolres Malaka, yakni; Pertama upaya polisi untuk mengabil kepastian Hukum melalui Otopsi, tertanggal (26/11/2024). Dan tidak ada beban biaya otopsi kepada kami.
Kedua, sekarang sudah ada pemeriksaan terhadap saksi – saksi. Kemudian surat pemanggilan terhadap pelaku dugaan pembunuhan Agustinus Teti.
Oleh karena perkembangan kasus kematian korban Agus Teti terus dilidik polisi, maka kami sebagai kelurga korban, percaya bahwa kemana pun pelaku dugaan pembunuhan Agus Teti, tetap diambil Polisi untuk dimintai kerterangannya. Pungkas keluarga korban.
Untuk mengetahui berapa kali surat panggilan terhadap terduga pelaku dan perkembangan kasus tersebut, wartawan media deliknews akan wawancara pihak penyidik Mapolres Malaka nanti. (Dami Atok)
Tinggalkan Balasan