Malaka, NTT, deliknews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka, menggelar kegiatan rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali kota.
Rapat pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara Calon Bupati Malaka dan Wakil Bupati menjadi Bupati tetpilih, Berdasarakan ketentuan pasal 60 ayat 1 peraturan komisi pemilihan umum nomor 18 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Wali kota, di Kantor KPU Malaka, Kamis (9/1/2025).
Untuk pleno terbuka penetapan yang dilaksanakan oleh KPU tersebut, merupakan hasil akhir dari rangkain Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu.
Kegiatan Pleno terbuka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, langsung dipimpin oleh Ketua KPU Malaka, Juventus Bere yang didampingi Sekretaris dan anggota KPU Malaka.
Kegiatan Pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Wali Kota – Wakil Wali Kota Itu, berlangsung dengan lancar dan aman. (Dami Atok)