SURABAYA – Terdakwa Mulia Wiryanto MBA, warga Graha Family Blok O atau Jalan Margorejo Indah B118 Surabaya, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan secara Online di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (24/2/2025). Ia diduga telah menipu dan menggelapkan uang milik Hardja Karsana Kosasih sebesar Rp.10 miliar dengan modus investasi pengadaan gula di PTPN Jawa Barat.
Awal Agustus 2020 terdakwa Mulia Wiryanto bertemu dengan Karsana Kosasih, Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jalan. Embong Malang No. 85-89 Surabaya.
Di pertemuan itu terdakwa mengatakan sebagai Direktur PT. Karya Sentosa Raya dan memiliki kontrak pengadaan Gula dengan PTPN Jawa Barat.
Terdakwa juga menjelaskan, secara pasti usaha jual beli gula itu tidak akan rugi. Dan apabila Karsana Kosasih menitipkan modal, dijamin tidak akan hilang serta sewaktu-waktu dapat diambil. Karsana Kosasih juga dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan minimal 5 persen perbulan, meski dengan catatan keuntungan itu akan dibagi 2 antara terdakwa dengan Karsana Kosasih.
“Namun penawaran dari terdakwa itu ditolak oleh Karsana Kosasih dengan alasan Karsana Kosasih tidak memahami pengadaan gula dari PTPN maupun pelaksanaan jual beli gula,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaannya di ruangan sidang Candra, PN. Surabaya.
Tak patah arang. Pada pertengahan bulan Agustus 2020, terdakwa bertemu lagi dengan Karsana Kosasih di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya. Kali ini ia sambil menunjukkan foto-foto aktivitas usaha dari handphonenya dan mengatakan kalau usaha jual beli gula itu benar-benar ada sebab ada ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat.
“Terdakwa Mulia Wiryanto dengan bujuk rayu meminta agar Karsana Kosasih bersedia menitipkan modal usaha gula sebesar Rp. 10 miliar dan menjamin bahwa uangnya tidak bakalan hilang, sewaktu-waktu perlukan dapat diminta kembali. Karsana Kosasih juga dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen setiap bulannya dan akan dibagi 2. Terdakwa juga membual, Karsana Kosasih sebagai pemodal hanya duduk manis saja, tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula itu. Bilamana ada kerugian maka menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,” lanjut Jaksa Damang.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, karena ada jaminan dan diperlihatkan foto-foto aktifitas usaha, akhirnya Karsana Kosasih tertarik menjadi pemodal.
Tanggal 04 September 2020, Karsana Kosasih dengan terdakwa menandatangani Perjanjian Kerjasama yang sewaktu-waktu dapat diminta kembali dan menitipkan uang sebesar Rp. 10 miliar dengan cara setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro alamat Jalan Dr. Soetomo No. 118 Surabaya.
Tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan 23 Desember 2022, Karsana Kosasih menerima penyerahan keuntungan dari terdakwa sebesar Rp.2.357.500.000. Meskipun keuntungan itu tidak sesuai dengan yang pernah dijanjikan.
Kecewa karena keuntungan yang diterima tidak sesuai. Karsana Kosasih pun beberapa kali telah meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modalnya dengan baik-baik sesuai dengan yang pernah dijanjikan.
Namun, selalu diberikan janji-janji belaka oleh terdakwa dengan alasan bilamana uang modal titipan dari Karsana Kosasih dikembalikan sepenuhnya, maka usaha gulanya pasti akan stop total dan ia tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.
“Terdakwa juga beralasan kalau saat ini, ia masih mengurus masalah hotel Santika di Jalan Jemursari Surabaya, yang bermasalah dengan Bank serta masih mengurus perusahaannya yaitu PT. Karya Sentosa Raya untuk go public. Bilamana urusannya selesai maka uang titipan modal dari Karsana Kosasih pasti dikembalikan utuh. Namun janji-janji dari terdakwa tersebut tidak ada realisasinya,” ungkap Jaksa Damang.
Kesal, tanggal 24 Juni 2024 dan 03 Juli 2024, Karsana Kosasih yang kesehariannya berprofesi sebagai pengacara pun mengirimkan somasi kepada terdakwa untuk Permintaan Pengembalian Titipan uang modal usaha gulanya.
Meski dua kali di somasi ternyata tidak ada pengembalian sama sekali dari terdakwa.
Malahan terdakwa pada tanggal 04 Juli 2024 melalui pesan WhatsApp (WA) menerangkan “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”.
Tanggal 16 Juli 2024 menerangkan lagi “saya cuma minta waktu dari Pak Kos untuk mengembalikan duit Pak Kos.. kalo sekarang Pak Kos minta.. saya nga ada duit nya Pak.. kasih saya waktu sampe desember Pak.. karena saya lagi jalan lagi proses Tbk saya.. karena hanya dengan cara ini saya bisa balik in duit Pak Kos”.
Celakanya, saat Karsana Kosasih menelisik di Ditjen AHU, ditemukan fakta bahwa terdakwa Mulia Wiryanto baru menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. Karya Sentosa Raya pada tanggal 16 Juni 2021.
“Jadi, pada saat terdakwa menawarkan serta menjanjikan usaha jual beli gula pasir kepada Karsana Kosasih di bulan Agustus 2020 dan pada saat terdakwa menerima uang titipan modal dari Karsana Kosasih sebesar Rp. 10 miliar di tanggal 4 September 2020, terdakwa belum atau tidak menjabat jabatan apapun di PT. Karya Sentosa Raya. Selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat,” pungkas Jaksa Damang saat membacakan surat dakwaan. (firman)