KARAWANG – Kasus penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja kembali memakan korban. Kali ini, seorang pencari kerja di Karawang harus gigit jari setelah kehilangan uang jutaan rupiah demi posisi pekerjaan yang ternyata fiktif.

​Polres Karawang mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan berkedok perekrutan kerja tersebut. Korban melaporkan kerugian materi hingga Rp 5 juta setelah dijanjikan posisi di salah satu perusahaan di wilayah Karawang.

​Kasi Humas Polres Karawang, AKP Cep Wildan, mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini bermula dari jalinan relasi korban. “Korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Terlapor kemudian menjanjikan bisa membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” ujar Cep Wildan, Selasa (26/5/2026).

​Berdasarkan data kepolisian, peristiwa ini terjadi pada 3 April 2026 di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Korban yang percaya langsung menyerahkan uang senilai Rp 5 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer bank.

​Namun, janji manis pelaku tidak pernah terealisasi hingga batas waktu yang ditentukan. “Setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” sambung Cep Wildan.

​Merasa menjadi korban penipuan, pencari kerja tersebut akhirnya memilih jalur hukum. Dalam laporan resminya, perkara ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

​Saat ini, pihak kepolisian tengah bergerak cepat mengusut tuntas kasus tersebut. Penyidik Polres Karawang fokus melakukan pendalaman materi, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat.

​Cep Wildan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau warga agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat uang muka.

​“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat memasukkan kerja,” tegasnya.