Malaka, NTT, deliknews – Kantor Bupati baru yang dikenal masyarakat yaitu, kantor pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Malaka yang dibangun oleh mantan Bupati dan Wakil Bupati Malaka periode 2021 – 2025 dengan tagline (SN- KT).

Pembangunan Kantor Bupati baru yang ditinggalkan mantan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak. SH. MH dan Loise Luky Taolin. S. Sos, telah diresmikan dan ditempati beberap OPD, namun diperintahkan Bupati Malaka periode 2025 – 2030 untuk dikembali ke kantor lama.

Pemindahan atau pengembalian beberapa OPD yang sudah menempati kantor Bupati Baru itu, berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka dengan nomor Pem. 130/61/11/2025, seluruh perangkat daerah terkait diminta untuk segera melakukan pemindahan peralatan dan perlengkapan kerja.

Surat bernomor: Pem. 13/61/II/2025 itu, bersifat penting yaitu sehubungan dengan telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Malaka masa jabatan 2025-2030 pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia. Proses pemindahan dijadwalkan berlangsung mulai 24 Februari 2025 hingga 1 Maret 2025.

Terkait pemindahan bebarapa OPD atau pengembalian barang dan perlengkapan dari kantor baru ke kantor lama tersebut, dimana Bupati Malaka periode 2025 – 2030 memberikan beberap alasan yang dilansir media Radar Malak, tertanggal 25 Februari 2025.

(“Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran meminta supaya bangunan baru Kantor Bupati Malaka harus dikosongkan dan para OPD yang terlanjur menempati kantor Bupati baru agar kembali ketempat semula guna penataan lebih lanjut.

Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan hal itu kepada Wartawan dari Akmil Magelang, Selasa (25/2-2025).

Dikatakannya, ada beberapa alasan Kantor Bupati Malaka yang baru dibangun itu harus dikosongkan dan tidak boleh digunakan karena masih akan dilakukan audit teknis, administrasi, aset, dan akan meminta lagi konsultan untuk membantu melihat apa-apa saja yang harus dikerjakan supaya kantor tersebut sesuai standard sebagai Kantor Bupati yang representatif.

” Pemerintah juga harus membuat perencanaan terkait berapa biaya yang masih dibutuhkan untuk mengoperasikan kantor tersebut”, ujarnya.

” Alasan lain Kantor Bupati itu tidak boleh digunakan supaya tidak boleh mengganggu pekerjaan pihak ke 3″, imbuhnya.

” Bangunan Kantor Bupati Malaka itu adalah bangunan baru sehingga harus dilengkapi dengan sarana prasarana pendukung karena
perlengkapan lain belum ada, juga yang utama bila sudah digunakan kita minta dana dari Pemprov atau Pusat akan sulit karena kantor telah di gunakan, ” red )

Pemindahan barang dan perlengkapan dari kantor baru ke kantor lama berdasaran surat resmi yang dikeluarkan Pemkab Malaka, termasuk alasan dari Bupati Malaka terpilih 2025 – 2030 yang dilansir media Radar Malaka, Praktisi Hukum, Eduardus Nahak, SH.MH, angkat bicara terkait dengan Bupati Stefanus dan Wakil Bupati Malaka Hendri memilih tidak menempati kantor Bupati Malaka yang baru dengan beberapa alasannya.

Praktisi Hukum Malaka, Eduardus Nahak, SH. MH, menyataka bahwa belakang ini, menjadi sorotan hangat publik di media sosial tentang sebuah gedung megah peninggalan rezim SN – KT yang telah diresmikan itu, tidak ditempati.

Maka itu, patut disampaikan atas
beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) diperintahkan memindahkan kembali barang-barang dengan sendiri para pegawai pindah kerja kembali di gedung kantor Bupati lama yang berada di Rumah Sakit Penyangga Perbatasan umum Betun yang mana bukan kantor Bupati. Kendati,
Edu Nahak demikian, pada awak media media, Kamis (27/2/2025),

Ada beberapa yang disampaikan praktisi Hukum Edu Nahak bahwa;

1. Proses audit oleh BPK di daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak berkantor di gedung kantor Bupati baru.

Menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk memimpin dan mengelola pemerintahan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga mengatur tentang kewajiban Kepala Daerah untuk memimpin dan mengelola perangkat daerah, termasuk kantor Bupati.

Dengan demikian tindakan Bupati dan wakilnya yang tidak berkantor di kantor bupati baru tetapi di rumah sakit itu dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi publik atau malpraktek administrasi dan pelanggaran kewajiban sebagai Kepala Daerah.

2. Alasan yang digunakan Bupati baru SBS dan wakilnya HMS untuk tidak berkantor di gedung kantor Bupati baru itu tidaklah tepat.

Sebagai Kepala Daerah, Bupati baru memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengembangkan daerahnya, termasuk mengelola kantor Bupati yang baru.

Sebagai Bupati dan wakil Bupati baru seharusnya menggunakan kantor Bupati baru yang sudah diresmikan dan melengkapi fasilitas dan perlengkapan yang masih kurang, bukan mengabaikannya dan memilih berkantor di rumah sakit.

Sebab antara tidak boleh mengganggu pekerjaan pihak ketiga dengan tidak boleh mengganggu pasien rumah sakit yang sakit parah sebagai pemimpin yang baik apa lagi mantan dokter, mana yang penting dan harus diutamakan?

3. Kantor bupati telah diresmikan oleh bupati lama rezim SN-KT, yang berarti bahwa kantor tersebut telah memenuhi standard dan persyaratan yang ditentukan.

4. Mengenai alasan kalau sudah menggunakan kantor bupati baru yang sudah diresmikan itu nanti minta dana dari pemprov atau pusat akan sulit karena kantor telah digunakan.

Saya menanggapinya bahwa alasan ini tidak sepenuhnya benar karena tidak berarti bahwa selama masa kepemimpinan 5 tahun berjalan tidak mungkin Bupati baru Malaka dan wakilnya (SBS-HMS) tidak dapat meminta dana untuk melengkapi fasilitas dan perlengkapan yang masih kurang bukan?

5. Meskipun kantor tersebut masih memiliki fasilitas dan perlengkapan yang kurang,

Sebagai pemimpin yang baik (good government) seharusnya bukan memilih untuk meninggalkan dan mengabaikannya melainkan melakukan evaluasi dan mengidentifikasi kekurangan fasilitas dan perlengkapan lalu membuat rencana dengan proposal, mengajukannya untuk melengkapi dan meningkatkan fasilitas tersebut.

6. Bahwa kenapa pada kepemimpinan periode pertama SBS-DA berkantor di rumah sakit umum Betun?

Itu benar, karena alasannya waktu itu belum ada kantor bupati. Lalu kenapa sudah ada kantor bupati yang permanen namun masih mau berkantor di rumah sakit itu?

Ada kepentingan apa? Itu namanya rumah sakit tempat orang berobat, bukan kantor bupati. Sehingga, jika itu dilakukan hanya karena berdasarkan alasan-alasan saja yang tidak berdasar hukum yang jelas, sebaiknya jangan.

Kenapa SBS-HMS diberikan kepercayaan yang besar, kuasa yang besar dan uang yang besar pula? Itu semua karena masyarakat Malaka ingin Malaka yang lebih baik lagi, ingin Malaka yang maju, ingin Malaka yang damai dan ingin Malaka yang sejahtera.

Demikian, itulah beberapa poin yang disampaikan praktisi hukum Eduardus Nahak.***