Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menuntut Mohamad Alief Ar Roziqin dengan hukuman 2,5 tahun penjara atas kecelakaan maut yang menyebabkan dua orang tewas di Jalan Kedungdoro, Surabaya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (6/3/2025), JPU menegaskan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas insiden tersebut karena mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan dalam keadaan mabuk.

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar JPU Suparlan Hadiyanto. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap menahan terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Berawal dari Pesta Minuman Keras

Insiden ini terjadi pada 1 November 2024, sekitar pukul 04.15 WIB. Sebelumnya, terdakwa bersama empat rekannya—Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno, dan Moh. Amirul Iebad—menghabiskan malam di Paradise Club, Surabaya, sambil mengonsumsi minuman keras.

Saat perjalanan pulang, mereka menaiki mobil Toyota Innova W-1168-CQ yang awalnya dikemudikan oleh Azriel. Namun, di Jalan Banyu Urip, Azriel berhenti untuk menurunkan seorang perempuan. Pada titik ini, terdakwa yang dalam kondisi mabuk mengambil alih kemudi.

Dengan emosi yang tidak terkendali, terdakwa mengemudikan mobil secara ugal-ugalan di Jalan Kedungdoro. Ia melaju dengan kecepatan tinggi dan bergerak zigzag hingga kehilangan kendali. Akibatnya, mobilnya menabrak Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, serta sebuah warung makan sebelum akhirnya menghantam sepeda motor Honda Beat.

Dua Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan ini menyebabkan dua korban, Sugiono dan Sri Ariyani, meninggal dunia di lokasi kejadian. Beberapa orang lainnya mengalami luka-luka akibat tabrakan tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Man)