SURABAYA – Persidangan gugatan perdata yang dilayangkan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos dan notaris Edhi Susanto kembali mengalami penundaan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/6/2025), majelis hakim menunda jalannya perkara karena kuasa hukum dari pihak tergugat II, yakni PT Jawa Pos, dinilai tidak melengkapi legal standing yang sah.

Sidang dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut menghadirkan tim kuasa hukum penggugat Yuliana dan Shannon dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners. Mereka mengajukan keberatan terhadap surat kuasa yang diajukan oleh Kimham Pentakosta, Marvin Mahendra, dan Erni Setyati dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A), yang mewakili PT Jawa Pos.

“Kami menolak karena ada ketidaksesuaian antara nama pemberi kuasa dalam surat kuasa dengan yang tercantum di akta perseroan. Seharusnya kuasa diberikan oleh direksi, tapi dalam dokumen yang diserahkan, tidak sinkron,” ungkap Yuliana usai sidang.

Ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi menerima keberatan tersebut dan memutuskan menunda sidang hingga Kamis, 3 Juli 2025. Tergugat I, yakni notaris Edhi Susanto (dahulu bernama Topan Dwi Susanto), juga tidak hadir dalam persidangan.

Sengketa Kepemilikan Saham

Yuliana menjelaskan bahwa inti gugatan kliennya adalah pengakuan atas kepemilikan 88 lembar saham dalam PT Dharma Nyata Press (selaku Turut Tergugat), yang disebut sah berdasarkan Akta No. 59 tertanggal 11 Desember 2018 yang dibuat di hadapan notaris Edhi Susanto.

“Kami ingin menegaskan posisi penggugat sebagai pemegang saham yang sah berdasarkan akta tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kimham Pentakosta, kuasa hukum PT Jawa Pos, menyatakan pihaknya akan melengkapi kekurangan dokumen yang diminta oleh majelis hakim. “Kami fokus pada proses formalitas terlebih dahulu. Substansi gugatan belum kami komentari karena masih terlalu dini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa PT Jawa Pos belum secara resmi menerima panggilan sidang dari pengadilan untuk dua persidangan yang sudah berjalan. Namun, demi menghormati proses hukum, pihaknya tetap hadir di persidangan.

“Meski belum menerima panggilan resmi, kami hadir sebagai bentuk itikad baik,” tambah Kimham.

Persidangan Kedua Juga Ditunda

Di hari yang sama, sidang perkara terpisah dengan nomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby, juga mengalami penundaan. Sidang yang dipimpin oleh hakim Nur Kholis ini kembali ditunda karena belum dilengkapinya KTP asli dari para pihak.

“Tuntutan kami dalam perkara ini adalah agar tergugat menyerahkan salinan risalah RUPST dan RUPSLB PT Jawa Pos dari tahun 1990 hingga 2017,” ujar Shannon selaku kuasa hukum penggugat.

Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan surat kuasa dan sejumlah dokumen pendukung. Namun, ia membenarkan bahwa majelis hakim meminta identitas asli berupa KTP dari semua pihak yang terlibat, termasuk penggugat Dahlan Iskan.

“Karena perkara ini menyangkut individu, hakim meminta kami menunjukkan KTP asli dalam persidangan berikutnya. Itu akan kami lengkapi minggu depan,” ujarnya.

Dengan ditundanya dua perkara ini, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan harapan seluruh dokumen formalitas dan legalitas telah lengkap untuk memulai pemeriksaan pokok perkara. (firman)