JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha swasta, Heri Setiyono alias Heri Black, Senin (18/5/2026).
Langkah tegas ini diambil tim penyidik setelah Heri Black sempat mangkir dari panggilan sebelumnya. Pengusaha tersebut terpantau sudah mendatangi Gedung Merah Putih KPK sejak pagi hari untuk memberikan keterangan.
“Hari ini, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saudara HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa Heri Black telah berada di lokasi sejak pukul 09.04 WIB. Pihak lembaga antirasuah tersebut langsung mengarahkan saksi menuju ruang pemeriksaan demi efisiensi waktu.
“Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik,” tutur Budi menambahkan.
Sebelumnya, Heri Black tercatat tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa alasan yang jelas pada Jumat (8/5/2026) lalu. KPK pun sempat mengeluarkan peringatan keras agar saksi bersikap kooperatif dalam penuntasan kasus ini.
“Pekan lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara HB, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Pihak KPK mengingatkan bahwa kesaksian yang jujur sangat dibutuhkan untuk mengurai benang kusut birokrasi importasi. “Tentu kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap,” sambungnya.
Dalam pusaran kasus korupsi importasi ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis yang mencapai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, hingga jam tangan mewah. Selain para tersangka baru, tiga petinggi swasta dari PT Blueray Cargo juga sudah terseret ke meja hijau.
Jaksa KPK mendakwa John Field (Pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen) memberikan suap total Rp 61,3 miliar dan fasilitas mewah Rp 1,8 miliar. “Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” tegas Jaksa KPK dalam surat dakwaannya.
