SURABAYA — Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kota Surabaya kini memasuki babak akhir dalam proses hukum.

Empat terdakwa yang terlibat dalam aksi brutal yang menyebabkan kematian tragis terhadap Munif Haryanto (alm), pada 25 Februari 2025 menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Sementara satu lainnya masih buron.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Achmad Firdil Akbar Bin H Suryansah, Sobirin Amin Bin Moh Kusyairi dan Hasan Bin Sayadi, sedangkan satu pelaku lain bernama Mat Tato masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/73/V/Res.1.6./2025/Satreskrim tertanggal 1 Mei 2025).

Motif pembunuhan berakar pada rasa sakit hati Achmad Firdil Akbar terhadap korban yang dianggap sering ingkar janji dalam pembayaran utang. Terdakwa kemudian menyusun rencana jahat, melibatkan rekan-rekannya dan menjanjikan upah sebesar Rp1 juta kepada pelaku lapangan jika berhasil melukai korban.

Pada 25 Februari 2025, setelah melihat korban hadir dalam acara Majelis Dzikir Rabu Akhir di kawasan Jatipurwo, Surabaya, Achmad segera memanggil Sobirin dan meminta bantuan, yang kemudian menghubungi Hasan dan Mat Tato untuk menyiapkan eksekusi.

Aksi keji dilakukan dengan rencana matang. Malam itu, korban yang hendak pulang ke Gresik menggunakan mobil Toyota Rush, diikuti oleh para pelaku dengan dua sepeda motor. Di Jl. Jakarta, Pabean Cantikan, mobil korban ditabrak dari belakang oleh Hasan untuk memancing korban berhenti. Ketika korban keluar dari kendaraan untuk memeriksa kondisi, Mat Tato turun dari motor dan langsung menusuk korban dua kali di perut kiri dan dada kanan.

Korban sempat kembali ke mobil dan dilarikan ke Rumah Sakit, namun akhirnya meninggal dunia pada 1 Maret 2025 setelah sempat dirawat intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Jenazah dimakamkan keesokan harinya di Gresik.

Hasil Visum Et Repertum RSUD Dr. Soetomo menyatakan korban mengalami luka tusuk yang mematikan, disertai luka akibat kekerasan tumpul dan benda tajam. Tanda-tanda mati lemas juga ditemukan, memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Setelah insiden, ketiga terdakwa melarikan diri ke daerah Meragung, Bangkalan, selama dua hari sebelum dihubungi oleh Achmad Firdil Akbar yang menyuruh mereka kembali karena situasi dianggap sudah “aman”. Namun, penyelidikan polisi yang sigap berhasil membongkar kasus ini dan menangkap para pelaku

Ketiga terdakwa kini diadili dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan dalam persekongkolan melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap Mat Tato, pelaku utama penusukan yang hingga kini belum tertangkap. (firman)