SURABAYA – Sebanyak 20 petani asal Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, resmi melaporkan dugaan penerbitan sertifikat ganda atas lahan milik mereka ke Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025). Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Para petani mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1994 dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun pada 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang justru menerbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain di lahan yang sama.

Kuasa hukum petani, Masbuhin, menyebut laporan ini baru mewakili 20 warga dengan total lahan sekitar 15 hektare. Ia memperkirakan jumlah korban akan bertambah seiring banyaknya warga lain yang masih mengumpulkan dokumen.

“Modus yang kami duga melalui pemalsuan dokumen dalam program PTSL, lalu berkolusi dengan oknum aparat untuk menerbitkan sertifikat baru,” ujar Masbuhin kepada wartawan di Mapolda Jatim.

Salah satu korban, Tarimin, tercatat memiliki SHM Nomor 603 seluas 4.630 meter persegi. Namun, pada 31 Juli 2024, BPN Malang menerbitkan SHM baru Nomor 01049 atas nama seseorang berinisial MSE di atas lahan yang sama. Kasus serupa dialami Sri Rahayu, pemilik SHM Nomor 173 sejak 2013, yang tanahnya kini juga diklaim pihak lain dengan SHM Nomor 02148 atas nama MDZ.

“Sudah pernah dilakukan hearing di DPRD Malang, namun tidak ada titik temu,” lanjutnya.

Masbuhin mendesak Ditreskrimum Polda Jatim mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah ini.

“Kami mendesak polisi membongkar jaringan mafia tanah ini, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang membekingi dari belakang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. (firman)