SURABAYA – Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (24/9/2025).

Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, yaitu suami terdakwa, Sena, yang memberi kesaksian terkait hubungan rumah tangga yang penuh kontroversi dan masalah yang terus berlarut.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim S. Pujiono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dan Siska Kristina hadir di ruang persidangan.

Dalam keterangannya, Sena mengungkapkan bahwa masalah rumah tangga mereka bermula dari laporan Vinna yang menyebutkan dugaan KDRT dan diajukan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut sempat diproses melalui jalur Restorative Justice (RJ), dengan kesepakatan perdamaian antara keduanya yang menyebutkan bahwa Sena akan memberikan kompensasi senilai Rp2 miliar, biaya bulanan sebesar Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar.

“Saya sudah melakukan kewajiban saya, meski rumah itu Vinna sendiri yang memilih,” kata Sena dengan nada kesal di persidangan.

Sena mengungkapkan bahwa meskipun telah memenuhi sebagian besar kesepakatan damai, Vinna tetap mengajukan gugatan cerai.

“Semua yang saya lakukan demi anak-anak dan untuk memperbaiki hubungan kami,” tambah Sena, dengan emosi yang tampak jelas.

Namun, ketika ditanya mengenai alasan Vinna tetap tidak mau kembali meskipun sudah ada kesepakatan damai, Sena menduga bahwa istrinya mencoba memeras dan kemungkinan telah menjalin hubungan dengan orang lain.

Sena juga menangkis berbagai tuduhan, termasuk terkait KDRT terhadap ARTnya dan masalah korupsi yang disebut-sebut mengaitkan namanya.

“Itu sudah selesai, tidak ada kaitannya dengan rumah tangga kami,” tangkisnya.

Di sisi lain, Vinna yang hadir di ruang persidangan langsung membantah pernyataan Sena. Ia menegaskan bahwa janji rumah yang disepakati belum juga dipenuhi dan ia menunjukkan bukti berupa surat resmi dari sekolah yang melarangnya bertemu dengan anak-anak mereka.

“Saya seorang ibu, namun saya tidak diperbolehkan berjumpa dengan anak-anak saya. Ini sangat tidak manusiawi,” ungkap Vinna dengan suara bergetar.

Ketika Hakim S. Pujiono menanyakan apakah ada kemungkinan rekonsiliasi di antara keduanya, Sena menjawab bahwa ia masih berharap Vinna kembali demi anak-anak mereka.

“Agama saya juga melarang perceraian, dan saya juga takut dengan hukum karma,” ujar Sena.

Namun, pernyataan tersebut mendapat penolakan keras dari Vinna yang berkata, “Siapa yang bisa menjamin keselamatan saya?” dengan tangisan namun dengan nada penuh ketegasan.

Sidang ini semakin memanas ketika peristiwa emosional terjadi di penghujung persidangan. Setelah sidang selesai, Vinna yang tampak sangat merindukan kedua anaknya berusaha untuk memeluk dan mencium mereka. Namun, dua ajudan Sena dengan kasar menghalangi Vinna.

“Ibu tidak diizinkan Bapak,” bentak salah satu ajudan, menciptakan ketegangan yang semakin memburuk.

Vinna, yang hanya bisa menahan tangis, berusaha meraih anak-anaknya, sambil menyebutkan, “Saya ini ibu kandung mereka.” Namun, tangisannya seolah tidak dihiraukan oleh Sena maupun ajudannya, yang segera meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Surabaya tanpa memberi kesempatan bagi Vinna untuk memeluk dan berbicara lebih lanjut dengan anak-anak mereka.

Diketahui, konflik rumah tangga yang terjadi antara Sena dan Vinna sudah berlangsung cukup lama. Pasangan yang menikah pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi Surabaya ini mengarungi perjalanan rumah tangga yang penuh tantangan, meskipun dikaruniai tiga anak. Hubungan mereka seringkali dihiasi pertengkaran yang terus berulang hingga memuncak pada Desember 2023, ketika Vinna melaporkan dugaan KDRT yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

Pihak Sena mengklaim bahwa ia telah melakukan segala yang bisa dilakukan untuk memperbaiki hubungan mereka, namun meskipun telah ada kesepakatan damai, Vinna tetap menggugat cerai pada 31 Oktober 2024. (firman)