SURABAYA – Persidangan sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11/2025). Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., MH., dihadirkan sebagai ahli oleh pihak tergugat, PT Jawa Pos.
Mengawali persidangan, kehadiran Prof Nindyo sebagai ahli sempat mendapatkan penolakan dari tim hukum Nany Widjaja, karena statusnya yang sejak Agustus 2024 sudah purna tugas di sebagai PNS UGM meski pernah menjadi salah satu anggota tim 16 dari Kemenkumham RI memberikan masukan dalam pembuatan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sidang kali ini menyoroti inti perkara: siapa pemilik sah yang berhak atas saham PT DNP, serta apakah mekanisme saham nomine dibenarkan dalam regulasi perseroan dan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Perdebatan memuncak ketika Prof. Nindyo menyatakan saham nomine diperbolehkan, pendapatnya pun langsung dibantah pihak penggugat dan tergugat dan terjadi adu argumentasi.
Kuasa hukum tergugat Dahlan Iskan Johanes Dipa Widjaja usai sidang, mengatakan pihaknya tadi mempertanyakan bukti kepemilikan atas saham yang dimiliki penggugat, Nany Widjaja.
“Dalam undang-undang, bukti kepemilikan saham itu adalah surat saham. Semua saham di Indonesia adalah saham atas nama, sehingga yang tercatat di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) harus sama dengan anggaran dasar serta perubahan-perubahannya,” ujar Johanes.
Johanes menegaskan, bahwa pihaknya tidak setuju dengan pendapat ahli bahwa perjanjian saham nomine diperbolehkan.
“Pendapat tersebut tidak berdasar hukum. Nomine itu banyak dipandang sebagai bentuk penyelundupan hukum, dan Undang-Undang Penanaman Modal pasal 33 jelas melarang kepemilikan saham secara nomine. Pernyataan begitu bisa batal demi hukum.” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Handy Handiwiyanto, menyoroti status Prof. Nindyo sebagai akademisi yang kini berprofesi sebagai profesional. Menurut Handy, hal itu memengaruhi independensi ahli.
“Apakah integritasnya bisa dipertanyakan? Ya, mungkin bisa. Banyak pendapat beliau bertentangan dengan apa yang tertulis di undang-undang,” tegas Handy.
Handy juga mengkritisi sikap ahli di persidangan yang dinilai emosional dan tidak menjawab ilustrasi hukum yang diberikan.
“Ketika kami minta penafsirannya, beliau tidak bisa menjawab. Bahkan marah ketika diberi ilustrasi yang sebenarnya sederhana. Itu membuat kami meragukan kredibilitas keterangannya,” ujar Handy.
Pihak penggugat juga menilai Prof. Nindyo menafsirkan hukum tidak sesuai norma yang tertulis, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, kuasa hukum Jawa Pos, Lesley Sayogo, memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, perdebatan di ruang sidang bukan mengenai legalitas nomine, tetapi cara kuasa hukum penggugat untuk mengarahkan pertanyaan.
“Hakim sampai menegur karena kuasa penggugat memelintir pernyataan ahli,” ujar Lesley.
Lesley menegaskan bahwa larangan nomine yang kerap dikutip penggugat hanya berlaku untuk penanaman modal dalam negeri dan asing, bukan antara sesama pihak domestik.
“Kalau sesama WNI, tidak ada larangannya. Silakan cari normanya tidak ada,” tegasnya.
Lesley juga menyinggung konsistensi penggugat yang selama 17 tahun menyerahkan dividen hasil saham kepada Jawa Pos.
“Dividen diberikan bertahun-tahun tanpa bantahan. Itu adalah penundukan diri. Tiba-tiba sekarang mengatakan itu salah? Aneh,” katanya.
Menurutnya, fakta yang tidak terbantahkan adalah: Jawa Pos yang membayar pembelian saham. Dividen bertahun-tahun diterima Jawa Pos. Surat pernyataan dibuat oleh penggugat sendiri.
Lesley mempertanyakan mengapa penggugat justru mempersoalkan keterangan Prof. Nindyo.
“Kalau mereka yakin pada faktanya, mengapa takut terhadap keterangan ahli?” ujarnya.
Menanggapi kritik terhadap status Prof. Nindyo, Lesley menegaskan bahwa gelar guru besar emeritus tidak menghapus status keahliannya.
“Beliau ikut menyusun Undang-Undang PT 1995 dan UU PT 40/2007. Kompetensi beliau tidak perlu diragukan. Justru dalam persidangan ini, beliau satu-satunya guru besar,” kata Lesley.
Lesley menyimpulkan tiga poin penting sidang hari ini, Nomine domestik tidak dilarang undang-undang. Pemberi pernyataan wajib bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas surat pernyataannya dan Penyerahan dividen puluhan tahun adalah bukti konsisten bahwa saham dimiliki Jawa Pos.
Sementara pihak penggugat menilai adanya kontradiksi dalam pandangan ahli, serta mempertanyakan keabsahan tafsir yang tidak sesuai dengan teks undang-undang. (firman)
