SURABAYA – Komisaris PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA), Novena Husodho, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sidang pembacaan dakwaan digelar Rabu (14/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Ahmad Muzakki mendakwa Novena melanggar Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Maret 2023 hingga 12 Agustus 2024 di kantor PT ASA yang beralamat di Jalan Woodland WL/1 No. 67 Citraland, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kasus ini bermula saat Novena bekerja sebagai staf administrasi di PT Andika Mitra Sejati (PT AMS), perusahaan pialang asuransi yang berkedudukan di Jakarta Timur. Sejak 1 Desember 2011, Novena menangani administrasi perwakilan PT AMS di wilayah Surabaya dan sekitarnya, mulai dari pengantaran polis, kartu peserta kesehatan, hingga pengurusan klaim.
Pada Februari 2023, Novena mengundurkan diri dari PT AMS dan mendirikan PT Anugerah Satya Abadi. Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 21 Maret 2023 yang dibuat Notaris Agnes Louise, PT ASA memperoleh pengesahan Kemenkumham pada 10 April 2023.
Meski dalam akta disebut bergerak di bidang aktivitas profesional dan ilmiah, jaksa menilai dalam praktiknya PT ASA justru aktif melakukan keperantaraan asuransi, termasuk menangani nasabah lama yang sebelumnya berada di bawah PT AMS.
Jaksa mengungkap, terdakwa menyusun konsep surat penunjukan agar PT ASA bertindak sebagai perantara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Tercatat sembilan pemegang polis menunjuk PT ASA untuk mengelola asuransi kesehatan karyawan.
Adapun perusahaan asuransi yang terlibat antara lain PT BNI Life Insurance, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, dan PT Asuransi Etiqa International Indonesia, dengan total premi mencapai Rp1.007.676.761.
Tak berhenti di situ, Novena juga membuat perjanjian referensi antara PT ASA yang diwakili Direktur Ari Binuka dengan sejumlah perusahaan asuransi. Skema ini memungkinkan PT ASA memperoleh bisnis penutupan asuransi kelompok dengan imbalan jasa keperantaraan.
Dari setiap penutupan polis, perusahaan asuransi memberikan komisi sebesar 15 persen dari nilai premi yang ditransfer ke rekening PT ASA di Bank Central Asia. Total komisi yang diterima disebut mencapai Rp148.221.798.
Namun, dana tersebut tidak hanya digunakan untuk operasional perusahaan. Jaksa menyebut uang komisi juga dipakai untuk membayar gaji pengurus termasuk Novena, refund komisi, biaya operasional harian, hingga pembayaran utang dan petty cash yang ditransfer ke rekening pribadi Novena, meski yang bersangkutan hanya menjabat sebagai komisaris.
Jaksa menegaskan seluruh aktivitas keperantaraan asuransi yang dijalankan terdakwa dilakukan tanpa izin usaha dari OJK, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan sektor perasuransian.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin,” tegas JPU dalam persidangan. (firman)
