Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Regional

Kejari Ponorogo Bongkar Modus Mark Up Tunjangan Perumahan DPRD, Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar

Sumber Foto: (KOMPAS.COM/SUKOCO)

PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya mengungkap skandal korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2019-2024. Mantan Ketua DPRD Ponorogo, berinisial SN, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan mark up anggaran yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Penyidik Kejari Ponorogo menemukan fakta bahwa besaran tunjangan perumahan tersebut sengaja dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Manipulasi ini diduga dilakukan atas perintah langsung dari SN kepada mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, FS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan kronologi manipulasi tersebut. Menurutnya, SN merasa hasil kajian awal dari KJPP terlalu rendah, sehingga ia menginstruksikan FS untuk mengubah nilai tersebut.

“Di-mark up atau dinaikkan sekitar 15 persen dari yang sebenarnya. Jadi, yang diterima para anggota DPRD Ponorogo lebih tinggi 15 persen,” ujar Zulmar saat ditemui di Kantor Kejari Ponorogo, Sabtu (8/8/2026).

Zulmar menambahkan, FS menuruti perintah tersebut dengan melakukan koordinasi kembali ke pihak KJPP untuk menyesuaikan angka sesuai kemauan SN. Hasil kajian yang telah dimanipulasi itulah yang kemudian dijadikan dasar penetapan tunjangan.

Kebijakan ini pun dilegalkan melalui Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Ponorogo. Berdasarkan aturan tersebut, Ketua DPRD menerima tunjangan Rp 24,9 juta, Wakil Ketua Rp 18,1 juta, dan anggota sebesar Rp 12,3 juta per bulan.

“Semua yang dilakukan FS memang atas suruhan SN. Setelah mendapatkan laporan kajian tersebut, SN memerintahkan tersangka FS untuk mengubah hasil kajian yang dilakukan KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan,” tegas Zulmar.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Ponorogo terus mendalami aliran dana dari hasil mark up tersebut. Terkait spekulasi apakah dana itu mengalir untuk kepentingan kampanye politik, pihak kejaksaan menyatakan masih melakukan pengembangan penyidikan.

“Apakah digunakan untuk hal lain, nanti kami akan update seperti apa prosesnya,” tambah Zulmar.

Untuk memperkuat pembuktian, Kejari Ponorogo telah memintai keterangan sejumlah saksi ahli, baik ahli Hukum Administrasi Negara maupun ahli Pidana. Pihaknya juga bekerja sama dengan auditor guna memastikan total kerugian negara.

Penyidik sementara ini menghitung kerugian negara akibat praktik lancung tersebut mencapai Rp 3,6 miliar. Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang melibatkan mantan pucuk pimpinan DPRD Ponorogo ini.